Berita

Mohamed Kazali Salleh ketika ditahan polisi Malaysia pada Desember 2018/Net

Dunia

Kirim Rp 10 Juta Ke Anggota ISIS, Pengusaha Singapura Terancam 10 Tahun Penjara

SENIN, 19 JULI 2021 | 11:17 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang pengusaha didakwa oleh pengadilan Singapura setelah memberikan uang kepada seorang militan ISIS untuk memfasilitasi aksi terorisme.

Adalah Mohamed Kazali Salleh, seorang pengusaha berbasis di Malaysia yang ditangkap oleh petugas Cabang Khusus Malaysia pada Desember 2018.

Kazali dideportasi ke Singapura dan diserahkan ke Departemen Keamanan Dalam Negeri pada 7 Januari 2019 untuk penyelidikan.


Dia kemudian dikeluarkan dengan Perintah Penahanan berdasarkan UU Keamanan Internal (ISA) pada Januari 2019 karena mendukung kelompok teroris Negara Islam.

Kementerian Dalam Negeri (MHA) pada Senin (19/7) menyebut Kazali telah memberikan sekitar total 1.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 10 juta (Rp 10.000/dolar Singapura) dari tiga kali kesempatan kepada militan ISIS yang berbasis di Suriah, Wan Mohd Aquil Wan Zainal Abidin alias Akel Zainal.

Akel Zainal diyakini sebagai anggota ISIS paling senior di Suriah, sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Maret 2019.

Menurut MHA yang dikutip dalam laporan Channel News Asia, Kazali dan Akel Zainal adalah rekan dekat.

Berdasarkan investigasi paralel dari Departemen Urusan Komersial, polisi menemukan bahwa pada tahun 2013 dan 2014, Kazali diduga memberikan total 576 dolar Singapura dan 450 dolar Singapura selama tiga kali kepada Akel Zainal.

Dana tersebut konon dimaksudkan untuk memfasilitasi aksi teroris di Suriah.

"Tindakan memberikan uang untuk mendukung tujuan teroris, berapa pun jumlahnya, merupakan pelanggaran serius di bawah UU Terorisme," kata MHA.

Jika terbukti bersalah, perintah penahanan terhadap Kazali akan dibatalkan dan dia akan menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan.

"Untuk mencegah dia menyebarkan ide-ide radikalnya ke narapidana lain, dia akan ditahan secara terpisah, dan akan terus menjalani rehabilitasi selama menjalani hukuman penjara," lanjut MHA.

Siapa pun yang terbukti bersalah menyediakan properti dan layanan untuk tujuan teroris dapat dipenjara hingga 10 tahun, didenda hingga 500.000 dolar Singapura, atau keduanya.

"Terorisme dan pendanaan terorisme merupakan ancaman besar bagi keamanan domestik dan internasional, dan tindakan global diperlukan untuk menghilangkan dana dan materi dari kelompok teroris," pungkas MHA.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya