Berita

Mohamed Kazali Salleh ketika ditahan polisi Malaysia pada Desember 2018/Net

Dunia

Kirim Rp 10 Juta Ke Anggota ISIS, Pengusaha Singapura Terancam 10 Tahun Penjara

SENIN, 19 JULI 2021 | 11:17 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang pengusaha didakwa oleh pengadilan Singapura setelah memberikan uang kepada seorang militan ISIS untuk memfasilitasi aksi terorisme.

Adalah Mohamed Kazali Salleh, seorang pengusaha berbasis di Malaysia yang ditangkap oleh petugas Cabang Khusus Malaysia pada Desember 2018.

Kazali dideportasi ke Singapura dan diserahkan ke Departemen Keamanan Dalam Negeri pada 7 Januari 2019 untuk penyelidikan.


Dia kemudian dikeluarkan dengan Perintah Penahanan berdasarkan UU Keamanan Internal (ISA) pada Januari 2019 karena mendukung kelompok teroris Negara Islam.

Kementerian Dalam Negeri (MHA) pada Senin (19/7) menyebut Kazali telah memberikan sekitar total 1.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 10 juta (Rp 10.000/dolar Singapura) dari tiga kali kesempatan kepada militan ISIS yang berbasis di Suriah, Wan Mohd Aquil Wan Zainal Abidin alias Akel Zainal.

Akel Zainal diyakini sebagai anggota ISIS paling senior di Suriah, sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Maret 2019.

Menurut MHA yang dikutip dalam laporan Channel News Asia, Kazali dan Akel Zainal adalah rekan dekat.

Berdasarkan investigasi paralel dari Departemen Urusan Komersial, polisi menemukan bahwa pada tahun 2013 dan 2014, Kazali diduga memberikan total 576 dolar Singapura dan 450 dolar Singapura selama tiga kali kepada Akel Zainal.

Dana tersebut konon dimaksudkan untuk memfasilitasi aksi teroris di Suriah.

"Tindakan memberikan uang untuk mendukung tujuan teroris, berapa pun jumlahnya, merupakan pelanggaran serius di bawah UU Terorisme," kata MHA.

Jika terbukti bersalah, perintah penahanan terhadap Kazali akan dibatalkan dan dia akan menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan.

"Untuk mencegah dia menyebarkan ide-ide radikalnya ke narapidana lain, dia akan ditahan secara terpisah, dan akan terus menjalani rehabilitasi selama menjalani hukuman penjara," lanjut MHA.

Siapa pun yang terbukti bersalah menyediakan properti dan layanan untuk tujuan teroris dapat dipenjara hingga 10 tahun, didenda hingga 500.000 dolar Singapura, atau keduanya.

"Terorisme dan pendanaan terorisme merupakan ancaman besar bagi keamanan domestik dan internasional, dan tindakan global diperlukan untuk menghilangkan dana dan materi dari kelompok teroris," pungkas MHA.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya