Berita

Katie Hopkins/Net

Dunia

Langgar Aturan Karantina Covid-19, Katie Hopkins Dideportasi Australia

SENIN, 19 JULI 2021 | 07:18 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Tokoh media kontroversial asal Inggris, Katie Hopkins akan dideportasi oleh pemerintah Australia setelah melanggar aturan karantina terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Dikutip dari Reuters, Hopkins terbang ke Sydney untuk tampil dalam program reality show Seven Network Ltd, Big Brother VIP. Berdasarkan aturan, semua kedatangan ke Australia harus menyelesaikan karantina hotel selama dua pekan.

Namun komentator sosial itu memicu kemarahan publik ketika mengunggah video di Instagram ketika dia bercanda membuka pintu tanpa masker untuk menerima makanan yang ia pesan selama berada di karantina hotel.


Menurut aturan, semua orang harus mengenakan masker sebelum makanan dikirim, kemudian menunggu 30 detik untuk mengambil makanan demi menghindari penularan.

Walau video tersebut sudah dihapus dari akun media sosialnya, namun publik sudah terlanjur dibuat geram. Terlebih dengan situasi Australia yang berusaha keras membatasi pelancong masuk. Bahkan warga negara asing tidak diizinkan masuk, kecuali diberi dispensasi khusus.

Kemarahan publik itu kemudian membuat Menteri Dalam Negeri Australia Karen Andrews memerintahkan peninjauan keputusan pemberian visa untuk Hopkins.

Kemudian pada Senin (19/7), Andrews memutuskan bahwa pemerintah akan mendeportasi wanita 46 tahun tersebut.

"Semua pemegang visa harus mematuhi arahan kesehatan yang dikeluarkan oleh pejabat kesehatan kami. Kami tidak akan mentolerir mereka yang tidak melakukannya," kata Andrews.

"Kami akan mendeportasinya ke luar negeri segera setelah kami dapat mengaturnya," tambah dia.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya