Berita

Maskapai penerbangan Lion Air/Net

Bisnis

Aturan Baru, Penumpang Lion Air Kini Wajib Lampirkan STRP

SENIN, 19 JULI 2021 | 05:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Maskapai penerbangan Lion Air Group menerbitkan aturan baru yang wajib dipenuhi calon penumpang penerbangan perjalanan domestik yang berlaku mulai 19 Juli 2021 sampai 25 Juli 2021.
 
Dalam ketentuan terbarunya, Lion Air mewajibkan calon penumpang berusia di atas 18 tahun melampirkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi ppenumpang dengan kepentingan perjalanan sektor esensial dan sektor kritikal.

Kemudian untuk perjalanan keperluan mendesak, calon penumpang diwajibkan melampirkan dokumen surat  keterangan  perjalanan, antara lain surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian atau surat keterangan lainnya.


"Calon penumpang juga wajib melampirkan RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku sejak surat/sertifikat hasil uji kesehatan diterbitkan," jelas Corporate Communications Strategic, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/7).

Untuk uji kesehatan RT-PCR juga wajib berdasarkan pemeriksan sampel di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.

Syarat lain yang harus dipenuhi adalah menunjukkan kartu sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama. Untuk perjalanan kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/tidak divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis dengan alasan detail tidak dapat divaksin.

Adapun untuk penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), tidak mengikuti PPKM Darurat dan PPKM Mikro.
 
"Untuk penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, wajib mengikuti ketentuan PPKM Darurat dan PPKM Mikro," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya