Berita

Maskapai penerbangan Lion Air/Net

Bisnis

Aturan Baru, Penumpang Lion Air Kini Wajib Lampirkan STRP

SENIN, 19 JULI 2021 | 05:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Maskapai penerbangan Lion Air Group menerbitkan aturan baru yang wajib dipenuhi calon penumpang penerbangan perjalanan domestik yang berlaku mulai 19 Juli 2021 sampai 25 Juli 2021.
 
Dalam ketentuan terbarunya, Lion Air mewajibkan calon penumpang berusia di atas 18 tahun melampirkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi ppenumpang dengan kepentingan perjalanan sektor esensial dan sektor kritikal.

Kemudian untuk perjalanan keperluan mendesak, calon penumpang diwajibkan melampirkan dokumen surat  keterangan  perjalanan, antara lain surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian atau surat keterangan lainnya.


"Calon penumpang juga wajib melampirkan RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku sejak surat/sertifikat hasil uji kesehatan diterbitkan," jelas Corporate Communications Strategic, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/7).

Untuk uji kesehatan RT-PCR juga wajib berdasarkan pemeriksan sampel di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.

Syarat lain yang harus dipenuhi adalah menunjukkan kartu sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama. Untuk perjalanan kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/tidak divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis dengan alasan detail tidak dapat divaksin.

Adapun untuk penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), tidak mengikuti PPKM Darurat dan PPKM Mikro.
 
"Untuk penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, wajib mengikuti ketentuan PPKM Darurat dan PPKM Mikro," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya