Berita

Maskapai penerbangan Lion Air/Net

Bisnis

Aturan Baru, Penumpang Lion Air Kini Wajib Lampirkan STRP

SENIN, 19 JULI 2021 | 05:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Maskapai penerbangan Lion Air Group menerbitkan aturan baru yang wajib dipenuhi calon penumpang penerbangan perjalanan domestik yang berlaku mulai 19 Juli 2021 sampai 25 Juli 2021.
 
Dalam ketentuan terbarunya, Lion Air mewajibkan calon penumpang berusia di atas 18 tahun melampirkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi ppenumpang dengan kepentingan perjalanan sektor esensial dan sektor kritikal.

Kemudian untuk perjalanan keperluan mendesak, calon penumpang diwajibkan melampirkan dokumen surat  keterangan  perjalanan, antara lain surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian atau surat keterangan lainnya.


"Calon penumpang juga wajib melampirkan RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku sejak surat/sertifikat hasil uji kesehatan diterbitkan," jelas Corporate Communications Strategic, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/7).

Untuk uji kesehatan RT-PCR juga wajib berdasarkan pemeriksan sampel di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.

Syarat lain yang harus dipenuhi adalah menunjukkan kartu sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama. Untuk perjalanan kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/tidak divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis dengan alasan detail tidak dapat divaksin.

Adapun untuk penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), tidak mengikuti PPKM Darurat dan PPKM Mikro.
 
"Untuk penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, wajib mengikuti ketentuan PPKM Darurat dan PPKM Mikro," tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya