Berita

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan saat menyampaikan permintaan maaf/Net

Politik

Dandhy Laksono: Minta Maaf Tanpa Ubah Kebijakan, Mundur, Dan Dihukum Itu Namanya Propaganda

MINGGU, 18 JULI 2021 | 13:31 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Ada yang kurang lengkap dari permintaan maaf Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebagai koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang disampaikan Sabtu malam (17/7).

Pendiri WatchDoc Documentary, Dandhy Dwi Laksono mengurai bahwa permintaan maaf untuk ututan publik merupakan bagian dari pengakuan pejabat yang inkompetensi dalam menjalankan tugas.

Namun demikian, permintaan maaf itu tidak boleh sebatas ucapan saja. Tapi juga harus ada tindakan yang diambil sebagai sebuah konsekuensi.


“Ia (permintaan maaf) harus disertai salah satu atau ketiga hal ini: 1. Mengubah total kebijakan. 2. Mundur (karena tahunya cara lama). 3. Pertanggungjawaban (administrasi, hukum, dll),” ujarnya lewat akun Twitter pribadi, Minggu (18/7).

Baginya, tanpa adanya konsekuensi yang diambil, maka permintaan maaf sebatas angin lalu. Bahkan bisa dianggap sebagai sebuah propaganda.

“Kalau tidak ketiganya, namanya propaganda,” tutupnya.

Melalui sebuah jumpa pers, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta maaf jika pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat hingga saat ini belum optimal.

"Dari lubuk hati yang paling dalam saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia jika dalam penanganan PPKM Jawa-Bali ini masih belum optimal," ujar Luhut sambil membaca teks yang dipegangnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya