Berita

Ilustrasi pendidikan vokasi/Net

Politik

8 Standar Penguatan Konsep Link And Match Lulusan Pendidikan Vokasi

MINGGU, 18 JULI 2021 | 12:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Salah satu upaya yang harus ditempuh dalam mensinergikan pendidikan vokasi dan industri dalam peningkatan kapasitas serta kualitas SDM adalah penguatan konsep link and match kepada pelaku industri.

Dirjen Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Wikan Sakarinto menjelaskan bahwa konsep link and match ini terdiri dari 8 standar.

Pertama, kurikulum disusun bersama. Wikan mengaku, kurikulum akan dibentuk ulang agar lebih berat pada pembentukan karakter dan softskill daripada hardskill.


“Hardskill dan produktif iya, tetapi kita dikeluhkan karena lulusan kita kurang komunikasi, kurang mampu menghadapi tekanan dunia kerja. Kita akan fokuskan kalau kita menyusun kurikulum bersama dengan industri itu softskill karakternya kuat, hardskill akan otomatis kuat,” jelasnya dalam sebuah Webinar Series bertajuk Sinergi Ekosistem Riset Terapan sebagai Jembatan Vokasi dan Industri, beberapa waktu lalu (16/7).  

Kedua pembelajaran berbasis project riil dari dunia kerja (PBL). Tujuannya adalah untuk memastikan hard skill akan disertai soft skill dan karakter yang kuat.

Selanjutnya, jumlah dan peran guru, dosen, instruktur dari industri dan ahli dari dunia kerja, ditingkatkan secara signifikan sampai minimal mencapai 50 jam per semester, per program studi.

"Jadi, dosen-dosen dari Kadin harus rutin kita hadirkan di kelas. Sejak semester satu, anak-anak kita sudah diekspos dengan kondisi nyata," tambah Wikan.

Poin keempat, optimalisasi magang atau praktik kerja di industri atau dunia kerja. Minimal dirancang 1 semester sejak awal. Namun demikain, Wikan tidak ingin langsung melompat ke nomor empat, jika poin 2 dan 3 belum dilakukan.

Adapun yang kelima adalah sertifikasi kompetensi, yang sesuai standar dan kebutuhan dunia kerja (bagi lulusan dan dosen, guru atau instruktur).

Keenam, dosen, guru, instruktur secara rutin mendapatkan update teknologi dan pelatihan dari dunia kerja.

“Aspek ketujuh cukup krusial yakni riset terapan mendukung Teaching Factory atau Teaching Industry,” terang Wikan.

Terakhir, komitmen serapan lulusan, oleh dunia kerja bukan mengharuskan, tapi berkomitmen kuat.

“Jadi ada link and match antara vokasi dan industri. Minimal 8 standar ini harus dilakukan kalau kita benar-benar ingin punya kualitas.” tutup Wikan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya