Berita

Ahli hukum internasional, Hikmahanto Juwana/Net

Politik

Pernyataan Darurat Militer Dari Menko Muhadjir Bisa Munculkan Spekulasi Ada Kudeta Diam-diam

MINGGU, 18 JULI 2021 | 08:36 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pernyataan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang menyatakan Indonesia sudah masuk dalam keadaan darurat militer mendapat kritikan dari ahli hukum internasional, Hikmahanto Juwana.

Menurutnya, ukuran yang disampaikan oleh Menko PMK secara tegas dan jelas diatur dalam Perppu 23/1959 tentang Keadaan Bahaya.

Jika yang menjadi rujukan adalah Perppu 23/1959, maka dalam Pasal 1 Perppu 23/1959 telah tegas ditentukan bahwa tingkatan keadaan darurat militer harus dinyatakan oleh presiden atau panglima angkatan perang.


"Sementara dalam pernyataan Menko PMK tidak secara tegas memberitahu siapa yang menyatakan darurat militer," ujar Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani itu kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (18/7).

Atas dasar itu juga, Hikmahanto bertanya-tanya apakah pernyataan Menko PMK merupakan pernyataan dari presiden atau ada pejabat yang telah menggantikan posisi presiden, yang menyatakan saat ini di Indonesia dalam status keadaan darurat militer.

“Bila yang terakhir (ada pejabat yang telah menggantikan posisi presiden) tentu akan memunculkan spekulasi apakah ada kudeta diam-diam terhadap presiden/panglima angkatan perang,” katanya.

"Spekulasi ini tentu sangat berbahaya seolah presiden dan wakil presiden tidak lagi memegang kendali tertinggi pemerintahan di Indonesia," tambahnya.

Dengan adanya pernyataan dari Menko PMK, kata Hikmahanto, maka akan ada konsekuensi hukum situasi di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perppu 23/1959.

“Ini semua perlu diklarifikasi oleh pemerintah secara resmi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, sehingga tidak memunculkan kekacauan di masyarakat terkait siapa yang memiliki kendali di pemerintahan. Kepastian ini juga dalam rangka tegaknya Konstitusi,” pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya