Berita

Ahli hukum internasional, Hikmahanto Juwana/Net

Politik

Pernyataan Darurat Militer Dari Menko Muhadjir Bisa Munculkan Spekulasi Ada Kudeta Diam-diam

MINGGU, 18 JULI 2021 | 08:36 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pernyataan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang menyatakan Indonesia sudah masuk dalam keadaan darurat militer mendapat kritikan dari ahli hukum internasional, Hikmahanto Juwana.

Menurutnya, ukuran yang disampaikan oleh Menko PMK secara tegas dan jelas diatur dalam Perppu 23/1959 tentang Keadaan Bahaya.

Jika yang menjadi rujukan adalah Perppu 23/1959, maka dalam Pasal 1 Perppu 23/1959 telah tegas ditentukan bahwa tingkatan keadaan darurat militer harus dinyatakan oleh presiden atau panglima angkatan perang.


"Sementara dalam pernyataan Menko PMK tidak secara tegas memberitahu siapa yang menyatakan darurat militer," ujar Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani itu kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (18/7).

Atas dasar itu juga, Hikmahanto bertanya-tanya apakah pernyataan Menko PMK merupakan pernyataan dari presiden atau ada pejabat yang telah menggantikan posisi presiden, yang menyatakan saat ini di Indonesia dalam status keadaan darurat militer.

“Bila yang terakhir (ada pejabat yang telah menggantikan posisi presiden) tentu akan memunculkan spekulasi apakah ada kudeta diam-diam terhadap presiden/panglima angkatan perang,” katanya.

"Spekulasi ini tentu sangat berbahaya seolah presiden dan wakil presiden tidak lagi memegang kendali tertinggi pemerintahan di Indonesia," tambahnya.

Dengan adanya pernyataan dari Menko PMK, kata Hikmahanto, maka akan ada konsekuensi hukum situasi di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perppu 23/1959.

“Ini semua perlu diklarifikasi oleh pemerintah secara resmi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, sehingga tidak memunculkan kekacauan di masyarakat terkait siapa yang memiliki kendali di pemerintahan. Kepastian ini juga dalam rangka tegaknya Konstitusi,” pungkasnya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Kabakom Sebut Kebijakan Ekonomi Prabowo Makin Inklusif, Upah Buruh Naik

Jumat, 23 Oktober 2026 | 18:20

B50 jadi Andalan Presiden Prabowo Wujudkan Kemandirian Energi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:44

Antusiasme Tinggi, Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Diperpanjang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:26

Masuk PSN, Agrinas Palma Siapkan Model Pengelolaan Sawit Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:20

IHSG Parkir Zona Hijau, Rupiah Nyaris Tembus Rp18.100 per Dolar AS

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:54

Kreativitas Jadi Kunci Koperasi Bertahan dan Berkembang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:41

Menkeu Pastikan Gaji ASN Tak Lewat Kopdes

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:34

Bahlil Dikejar Deadline DIM RUU Migas

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:32

Konser Andrea Bocelli dan Peluang Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:23

AsetKu Dukung Literasi Keuangan Bersama AFPI di Jakarta Financial Festival 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:06

Selengkapnya