Berita

Ahli hukum internasional, Hikmahanto Juwana/Net

Politik

Pernyataan Darurat Militer Dari Menko Muhadjir Bisa Munculkan Spekulasi Ada Kudeta Diam-diam

MINGGU, 18 JULI 2021 | 08:36 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pernyataan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang menyatakan Indonesia sudah masuk dalam keadaan darurat militer mendapat kritikan dari ahli hukum internasional, Hikmahanto Juwana.

Menurutnya, ukuran yang disampaikan oleh Menko PMK secara tegas dan jelas diatur dalam Perppu 23/1959 tentang Keadaan Bahaya.

Jika yang menjadi rujukan adalah Perppu 23/1959, maka dalam Pasal 1 Perppu 23/1959 telah tegas ditentukan bahwa tingkatan keadaan darurat militer harus dinyatakan oleh presiden atau panglima angkatan perang.


"Sementara dalam pernyataan Menko PMK tidak secara tegas memberitahu siapa yang menyatakan darurat militer," ujar Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani itu kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (18/7).

Atas dasar itu juga, Hikmahanto bertanya-tanya apakah pernyataan Menko PMK merupakan pernyataan dari presiden atau ada pejabat yang telah menggantikan posisi presiden, yang menyatakan saat ini di Indonesia dalam status keadaan darurat militer.

“Bila yang terakhir (ada pejabat yang telah menggantikan posisi presiden) tentu akan memunculkan spekulasi apakah ada kudeta diam-diam terhadap presiden/panglima angkatan perang,” katanya.

"Spekulasi ini tentu sangat berbahaya seolah presiden dan wakil presiden tidak lagi memegang kendali tertinggi pemerintahan di Indonesia," tambahnya.

Dengan adanya pernyataan dari Menko PMK, kata Hikmahanto, maka akan ada konsekuensi hukum situasi di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perppu 23/1959.

“Ini semua perlu diklarifikasi oleh pemerintah secara resmi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, sehingga tidak memunculkan kekacauan di masyarakat terkait siapa yang memiliki kendali di pemerintahan. Kepastian ini juga dalam rangka tegaknya Konstitusi,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya