Berita

Polititisi PDI Perjuangan Junimart Girsang/Net

Politik

Politisi PDIP Ajak Wakil Rakyat Sisihkan 50 Persen Gaji Untuk Bantu Rakyat Terdampak Corona

MINGGU, 18 JULI 2021 | 07:14 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Nilai-nilai Pancasila harus ditunaikan dan direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari di saat pandemi. Khususnya dalam bentuk rasa empati senasib sepenanggungan kepada sesama.

Atas alasan itu, polititisi PDI Perjuangan Junimart Girsang mengajak seluruh wakil rakyat, mulai dari DPR RI hingga DPRD Kabupaten/Kota, serta para menteri, dirjen, dan kepala daerah untuk menyisihkan 50 persen gaji membantu masyarakat terdampak Covid-19 karena  PPKM Darurat saat ini.

"Salah satu solusi yang solutif dengan membantu masyarakat baik itu yang terkonfirmasi dan sedang isolasi mandiri, serta yang terdampak pertahanan ekonominya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya karena PPKM Darurat ini," ujar Junimart kepada wartawan, Minggu (18/7).


Penyisihan 50 persen gaji seharusnya bisa dilakukan selama dua bulan dari gaji di bulan Juli dan Agustus.

Menurut Junimart, anak bangsa pantang hanya menuntut tanggung jawab pemerintah untuk menghadapi dan mengatasi pandemi Covid-19 yang mendunia ini.

"Ini tanggung jawab kita bersama, khususnya tanggung jawab para wakil rakyat dari tingkat pusat sampai daerah. Karena para wakil rakyat adalah personifikasi rakyat," tegasnya.

Karena itu, saat sulit seperti sekarang ini dinilai sebagai waktu yang tepat bagi para wakil rakyat untuk berbuat dari dirinya sendiri untuk rakyat.

"Wakil rakyat selalu berbicara atas nama rakyat. Saat ini wakil rakyat wajib berbuat dari diri sendiri untuk rakyat," lanjutnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya