Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Kalau PPKM Darurat Diperpanjang, Sekjen GPI: Lebih Baik Presiden Mundur!

MINGGU, 18 JULI 2021 | 02:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebuah permintaan diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI), Khoirul Amin, kepada Presiden Joko Widodo terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Jika PPKM Darurat benar diperpanjang sampai akhir Juli 2021, PP GPI meminta Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya.

"Jika memang sudah tidak mampu mengatasi pandemi Covid-19 ini, maka saran saya lebih baik Presiden segera mengundurkan diri secara gentle dan terhormat," tegas Khoirul Amin, saat dihubungi Redaksi, Sabtu (17/7).

Presiden Mahasiswa Universitas Cokroaminoto Yogyakarta periode 2005-2008 tersebut juga menyampaikan, menjadi pemimpin itu harus memiliki kepekaan sosial dan tahu penderitaan rakyatnya.

"Apabila menjadi pemimpin tidak memiliki kepekaan sosial, yang tahunya cuma memerintah, maka itu bukan pemimpin, tapi penguasa. Dia tidak akan pernah mampu merasakan penderitaan yang dialami oleh rakyatnya," jelasnya.

Ia melanjutkan, kalau menjadi pemimpin tapi hanya tahu memerintah dan mendengar laporan orang di sekitarnya, maka kebijakannya akan selalu kontroversial, dan bertentangan dengan kehendak rakyatnya.

"Saya merasa bahwa kebijakan PPKM Darurat ini adalah kebijakan yang dipaksakan dan tanpa solusi. Di mana rakyat diminta untuk berdiam diri di rumah, tapi pemerintah tidak membantu kebutuhan hidupnya," kata Amin.

"Terus rakyat disuruh makan apa, jika berdiam diri di rumah. Ini namanya kebijakan yang asal-asalan. Melawan virus corona biar tidak mati, tapi akan mati juga karena kelaparan," lanjutnya.

Sekjen Nasional Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) periode 2007-2010 ini juga menyoroti dasar hukum dari kebijakan PPKM Darurat, yang dianggap inkonstitusional dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Dalam UUD 1945, Pasal 28A dan 28D ayat (2) tentang HAM sudah sangat jelas. Bahwa Konstitusi kita menjamin hak-hak warga Negara untuk bertahan hidup. Maka melarang orang mencari nafkah sesungguhnya telah melanggar Konstitusi dan HAM,” papar Amin.

Diterangkan Amin, apabila Pasal 28A dan 28D ayat (2) tersebut dibatasi, berdasarkan Pasal 28J tentang pembatasan HAM, maka pembatasan tersebut harus dengan Undang-undang (UU).

“Kebijakan PPKM Darurat ini memakai dasar hukum UU mana? Jika memakai UU Kekarantinaan Kesehatan. Maka semestinya Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah wajib menanggung kebutuhan hidup masyarakat selama berlaku karantina,” pungkasnya.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, telah menyatakan bahwa PPKM Darurat akan diperpanjang sampai akhir Juli 2021.

Menurut Muhadjir, perpanjangan PPKM Darurat tersebut berdasarkan hasil rapat kabinet terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Jumat (16/7).

Namun, dalam jumpa pers virtual tentang "Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat" Sabtu malam (17/7), Koordinator PPKM Darurat, Luhut Binsar Pandjaitan, belum bisa memastikan akan memperpanjang kebijakan ini.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Bey Machmudin Ogah Dipinang Demokrat Maju Pilgub Jabar

Rabu, 15 Mei 2024 | 02:41

UPDATE

Rupiah Tertekan ke Level Rp15.985 per Dolar AS

Jumat, 17 Mei 2024 | 12:08

Makan Siang Gratis Didorong Jadi Social Movement

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:44

Adik Kim Jong Un Bantah Ada Transaksi Senjata dengan Rusia

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:40

Kementerian Baru Harus Akomodir Kebutuhan Anak Muda

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30

Penertiban NIK Jangan Sampai Ganggu Hak Nyoblos Warga

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:29

Kapal Pembawa Pasokan Senjata Israel Dilarang Berlabuh di Spanyol

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:24

Prabowo Mesti Coret Nadiem Makarim dari Daftar Menteri

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:20

Rumah Mewah Bak Istana Tersangka Korupsi Timah Disita

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:18

Stafsus BKPM Soroti Ketidakadilan Kerja Sama Antarnegara

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:03

Tokoh Masyarakat Jagokan Dailami Maju Pilgub Jakarta

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:51

Selengkapnya