Berita

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar Front Pembela Islam (FPI), Marwan Batubara/Net

Hukum

TP3: Pemerintah dan Komnas HAM Berkomplot Konspirasi Jahat Soal Pembunuhan 6 Laskar FPI

SABTU, 17 JULI 2021 | 22:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Peristiwa pembunuhan enam Laskar FPI merupakan pelanggaran HAM berat jika mengacu UU Nomor 26/2000 yaitu UU tentang pengadilan HAM. Hal ini termaktub dalam Buku Putih hasil investigasi TP3.

Demikian disampaikan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar Front Pembela Islam (FPI), Marwan Batubara, saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk "Membedah Buku Putih: Pembunuhan 6 Laskar FPI" pada Sabtu malam (17/7).

"Tentang Buku Putih ini sendiri menggambarkan memang telah terjadi kejahatan-kejahatan pelanggaran HAM berat menurut penjelasan yang ada dalam perumusan UU Nomor 26/2000, yaitu UU tentang pengadilan HAM. Itu yang paling basic karena memang pelanggaran HAM telah terjadi," ujar Marwan.


Karena itu menurut Marwan, apabila Komnas HAM yang dalam laporan yang diserahkannya kepada Presiden Joko Widodo menyatakan kasus pembunuhan tersebut bukan pelanggaran HAM berat, berarti patut diduga melakukan konspirasi jahat.

Sebabnya, Marwan menegaskan bahwa TP3 masih terus melakukan pengawalan hingga hari ini untuk kasus meninggalnya enam laskar FPI yang tewas di tol Jakarta-Cikampek KM 50, saat mengawal bekas Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

"Pemerintah dan Komnas HAM itu berkomplot melakukan konspirasi jahat yang menyatakan bahwa pembunuhan tersebut hanya pelanggaran HAM biasa," tegasnya.

Maka dari itu Marwan menekankan dalam konteks masalah ini, isu utama TP3 adalah bagaimana menunjukkan bahwa kasus pembunuhan tersebut telah terjadi pelanggaran HAM berat.

"Karena pada dasarnya kezaliman itu telah dimulai oleh pemerintah dan Komnas HAM mereka berkonspirasi ini merupakan pelanggaran HAM biasa," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya