Berita

Mendagri Tito Karnavian saat konferensi pers evaluasi PPKM Darurat/Repro

Nusantara

Mendagri Minta Pemda Tak Menunggu Pusat Untuk Salurkan Bansos

SABTU, 17 JULI 2021 | 20:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau agar pemerintah daerah (Pemda) aktif dalam situasi saat ini. Tito berharap agar Pemda tak hanya mengandalkan anggaran Pemerintah Pusat untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan pemberlakukan PPKM Darurat.

"Ada anggaran yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa dimanfaatkan dalam rangka membantu masyarakat," kata Tito dalam konferensi pers evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat secara virtual, Sabtu malam (17/7).

Terkait bansos, kata Tito, setiap pemerintah daerah memiliki anggaran reguler yang berada di Dinas Sosial (Dinsos). Namun Tito menyayangkan, banyak Pemda hanya menunggu program dari pemerintah pusat yakni Kementrian Sosial (Kemensos).


"Problemnya adalah, temen-temen daerah ini menunggu program dari Pusat dari Kemensos," kata Tito.

Untuk itu, sambung Tito, setelah rapat dengan Menko Perekonimian, Menteri Keuangan dan Menteri Sosial diputuskan agar seluruh kepala daerah menggunakan mata anggaran BTT (belanja tidak terduga) dan dana Desa sebesar 8 persen untuk menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak akibat PPKM.

Dalam situasi pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Darurat ini, Tito mendorong agar pemerintah daerah membantu masyarakat dengan dua hal yakni pertama melalui jaring pengaman sosial atau bantuan sosial (bansos) yang kedua ialah stimulus ekonomi terhadap usaha mikro, menengah hingga ultra mikro agar tetap bisa survive alias bertahan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya