Berita

Puluhan bus AKAP yang diamankan Polda Metro Jaya/Net

Presisi

36 Bus AKAP Pelanggar PPKM Bakal Dikandangin Dua Bulan

SABTU, 17 JULI 2021 | 15:12 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sebanyak 36 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) diamankan Polda Metro Jaya lantaran melanggar ketentuan PPKM Darurat.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo menjelaskan, selama penerapan PPKM Darurat, mengatur tentang perjalanan di dalam negeri sebagaimana diatur dalam Instruksi Mendagri 15/2021, SE Menhub 43/2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 14/2021.  

"Dalam ketiga aturan disebutkan bahwa pelaku perjalanna dalam negeri khususnya yang menggunakna angkutan umum wajib memiliki syarat-syarat dokumen perjalanan," kata Sambodo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (17/7).


Adapun syaratnya antara lain pelaku perjalanan alias penumpang wajib memegang kartu vaksin (minimal dosis pertama), swab antigen yang diambil maksimal 1x24 jam atau PCR kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk memudahkan kontrol dan menegakan terhadap aturan tersebut, kata Sambodo, maka pemerintah memutuskan hanya membuka tiga terminal yakni Kalideres, Pulogebang dan Kampung Rambutan.

"Bus ini tidak berangkat ari terminal itu, berangkat di terminal bayangan, seperti di Pondok Pinang, Rawa Bebek, Krendeng dsb. Sehingga penumpangnya tidak membawa ketentuan tersebut, tidak membawa kartu vaksin, surat swab antigen dsb," jelas Sambodo.

Hal inilah, kata dia yang berpotensi menimbulkan penularan tidak hanya di dalam perjalanan sesama penumpang bis tersebut tetapi juga berpotensi menularkan di daerah tujuan.

"Itu dari sisi ketentuan-ketentuan pelanggaran PPKM Darurat, prokesnya," tandas Sambodo.

Disisi lain, kata dia, puluhan bus AKAP tersebut melakukan pelanggaran trayek. Sebab, setiap armada bus telah ditentukan dari terminal keberangkatan dan terminal tujuan.

"Kepada 36 tadi kita tilang dengan Pasal 308 UU 22/2009 dengan ancaman denda 500 ribu atau kurungan dua bulan. Kita menilang dengan pelanggaran lalu lintas, kemudian walaupun dia juga tidak hanya melanggar lalu lintas tapi juga pelanggaran prokes," demikian Sambodo.


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya