Berita

Puluhan bus AKAP yang diamankan Polda Metro Jaya/Net

Presisi

36 Bus AKAP Pelanggar PPKM Bakal Dikandangin Dua Bulan

SABTU, 17 JULI 2021 | 15:12 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sebanyak 36 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) diamankan Polda Metro Jaya lantaran melanggar ketentuan PPKM Darurat.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo menjelaskan, selama penerapan PPKM Darurat, mengatur tentang perjalanan di dalam negeri sebagaimana diatur dalam Instruksi Mendagri 15/2021, SE Menhub 43/2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 14/2021.  

"Dalam ketiga aturan disebutkan bahwa pelaku perjalanna dalam negeri khususnya yang menggunakna angkutan umum wajib memiliki syarat-syarat dokumen perjalanan," kata Sambodo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (17/7).


Adapun syaratnya antara lain pelaku perjalanan alias penumpang wajib memegang kartu vaksin (minimal dosis pertama), swab antigen yang diambil maksimal 1x24 jam atau PCR kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk memudahkan kontrol dan menegakan terhadap aturan tersebut, kata Sambodo, maka pemerintah memutuskan hanya membuka tiga terminal yakni Kalideres, Pulogebang dan Kampung Rambutan.

"Bus ini tidak berangkat ari terminal itu, berangkat di terminal bayangan, seperti di Pondok Pinang, Rawa Bebek, Krendeng dsb. Sehingga penumpangnya tidak membawa ketentuan tersebut, tidak membawa kartu vaksin, surat swab antigen dsb," jelas Sambodo.

Hal inilah, kata dia yang berpotensi menimbulkan penularan tidak hanya di dalam perjalanan sesama penumpang bis tersebut tetapi juga berpotensi menularkan di daerah tujuan.

"Itu dari sisi ketentuan-ketentuan pelanggaran PPKM Darurat, prokesnya," tandas Sambodo.

Disisi lain, kata dia, puluhan bus AKAP tersebut melakukan pelanggaran trayek. Sebab, setiap armada bus telah ditentukan dari terminal keberangkatan dan terminal tujuan.

"Kepada 36 tadi kita tilang dengan Pasal 308 UU 22/2009 dengan ancaman denda 500 ribu atau kurungan dua bulan. Kita menilang dengan pelanggaran lalu lintas, kemudian walaupun dia juga tidak hanya melanggar lalu lintas tapi juga pelanggaran prokes," demikian Sambodo.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya