Berita

Puluhan bus AKAP yang diamankan Polda Metro Jaya/Net

Presisi

36 Bus AKAP Pelanggar PPKM Bakal Dikandangin Dua Bulan

SABTU, 17 JULI 2021 | 15:12 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sebanyak 36 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) diamankan Polda Metro Jaya lantaran melanggar ketentuan PPKM Darurat.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo menjelaskan, selama penerapan PPKM Darurat, mengatur tentang perjalanan di dalam negeri sebagaimana diatur dalam Instruksi Mendagri 15/2021, SE Menhub 43/2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 14/2021.  

"Dalam ketiga aturan disebutkan bahwa pelaku perjalanna dalam negeri khususnya yang menggunakna angkutan umum wajib memiliki syarat-syarat dokumen perjalanan," kata Sambodo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (17/7).


Adapun syaratnya antara lain pelaku perjalanan alias penumpang wajib memegang kartu vaksin (minimal dosis pertama), swab antigen yang diambil maksimal 1x24 jam atau PCR kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk memudahkan kontrol dan menegakan terhadap aturan tersebut, kata Sambodo, maka pemerintah memutuskan hanya membuka tiga terminal yakni Kalideres, Pulogebang dan Kampung Rambutan.

"Bus ini tidak berangkat ari terminal itu, berangkat di terminal bayangan, seperti di Pondok Pinang, Rawa Bebek, Krendeng dsb. Sehingga penumpangnya tidak membawa ketentuan tersebut, tidak membawa kartu vaksin, surat swab antigen dsb," jelas Sambodo.

Hal inilah, kata dia yang berpotensi menimbulkan penularan tidak hanya di dalam perjalanan sesama penumpang bis tersebut tetapi juga berpotensi menularkan di daerah tujuan.

"Itu dari sisi ketentuan-ketentuan pelanggaran PPKM Darurat, prokesnya," tandas Sambodo.

Disisi lain, kata dia, puluhan bus AKAP tersebut melakukan pelanggaran trayek. Sebab, setiap armada bus telah ditentukan dari terminal keberangkatan dan terminal tujuan.

"Kepada 36 tadi kita tilang dengan Pasal 308 UU 22/2009 dengan ancaman denda 500 ribu atau kurungan dua bulan. Kita menilang dengan pelanggaran lalu lintas, kemudian walaupun dia juga tidak hanya melanggar lalu lintas tapi juga pelanggaran prokes," demikian Sambodo.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya