Berita

Puluhan bus AKAP yang diamankan Polda Metro Jaya/Net

Presisi

36 Bus AKAP Pelanggar PPKM Bakal Dikandangin Dua Bulan

SABTU, 17 JULI 2021 | 15:12 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sebanyak 36 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) diamankan Polda Metro Jaya lantaran melanggar ketentuan PPKM Darurat.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo menjelaskan, selama penerapan PPKM Darurat, mengatur tentang perjalanan di dalam negeri sebagaimana diatur dalam Instruksi Mendagri 15/2021, SE Menhub 43/2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 14/2021.  

"Dalam ketiga aturan disebutkan bahwa pelaku perjalanna dalam negeri khususnya yang menggunakna angkutan umum wajib memiliki syarat-syarat dokumen perjalanan," kata Sambodo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (17/7).


Adapun syaratnya antara lain pelaku perjalanan alias penumpang wajib memegang kartu vaksin (minimal dosis pertama), swab antigen yang diambil maksimal 1x24 jam atau PCR kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk memudahkan kontrol dan menegakan terhadap aturan tersebut, kata Sambodo, maka pemerintah memutuskan hanya membuka tiga terminal yakni Kalideres, Pulogebang dan Kampung Rambutan.

"Bus ini tidak berangkat ari terminal itu, berangkat di terminal bayangan, seperti di Pondok Pinang, Rawa Bebek, Krendeng dsb. Sehingga penumpangnya tidak membawa ketentuan tersebut, tidak membawa kartu vaksin, surat swab antigen dsb," jelas Sambodo.

Hal inilah, kata dia yang berpotensi menimbulkan penularan tidak hanya di dalam perjalanan sesama penumpang bis tersebut tetapi juga berpotensi menularkan di daerah tujuan.

"Itu dari sisi ketentuan-ketentuan pelanggaran PPKM Darurat, prokesnya," tandas Sambodo.

Disisi lain, kata dia, puluhan bus AKAP tersebut melakukan pelanggaran trayek. Sebab, setiap armada bus telah ditentukan dari terminal keberangkatan dan terminal tujuan.

"Kepada 36 tadi kita tilang dengan Pasal 308 UU 22/2009 dengan ancaman denda 500 ribu atau kurungan dua bulan. Kita menilang dengan pelanggaran lalu lintas, kemudian walaupun dia juga tidak hanya melanggar lalu lintas tapi juga pelanggaran prokes," demikian Sambodo.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya