Berita

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir/Net

Nusantara

Senada Dengan Menag, Ketum PP Muhammadiyah: Meniadakan Sholat Idul Adha Di Masjid Tidak Mengurangi Agama

SABTU, 17 JULI 2021 | 13:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Imbauan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, meminta masyarakat melaksanakan sholat Idul Adha di rumah di masa PPKM Darurat, juga disampaikan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir.

Senada dengan alasan Yaqut terkait imbauan tersebut, Haedar menuturkan bahwa menghindari potensi penularan Covid-19 yang disebabkan berkurumun merupakan upaya menyelamatkan jiwa.

Sehingga menurutnya, imbauan Yaqut cukup beralasan dan tidak mengurangi nilai khidmat suatu ibadah, khususnya ibadah sholat Idul Adha 1442 Hijriyah yang jatuh pada tanggal 20 Juli mendatang.


"Meniadakan salat Idul Adha di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19 tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama," ujar Haedar dalam akun Twitternya, Sabtu (17/7).

Haedar menerangkan, menghindari berkumpul dalam jumlah banyak adalah upaya untuk memutus rantai pandemi Covid-19 dan menjadi upaya menghindarkan orang banyak dari paparan virus Covid-19 yang sangat mengancam jiwa.

Lebih lanjut, Haedar menyampaikan harapan serta doa untuk bangsa Indonesia supaya segera keluar dari masalah pandemi Covid-19.

"Semoga Allah senantiasa melindungi umat Islam dan bangsa Indonesia dari segala bahaya serta selalu dalam limpahan rahmat dan karunia-Nya," demikian Haedar.

Ritual ibadah Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah, khususnya terkait sholat berjamaah, tidak bisa dilakukan seperti biasanya atau sebelum Covid-19 melanda Indonesia.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, jumlah orang yang terpapar Covid-19 hingga Kamis lalu (15/7) masih cukup tinggi, yakni mencapai 56.757 orang.

Angka tersebut mengharuskan pemerintah membuat kebijakan pencegahan penularan Covid-19, termasuk yang terkait dengan pelaksanaan ibadah pada Hari Raya Idul Adha tahun ini.

Yaqut menyebutkan, Kementerian Agama (Kemenag) telah membuat Surat Edaran 17/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Idul Adha 1442 Hijriyah. Di dalamnya, terdapat aturan mengenai pembatasan yang terkait pelaksanaan sholat Idul Adha.

"Sholat Idul Adha juga diatur, bahwa sholat Idul Adha hanya bisa dilakukan di rumah, tidak ada di masjid atau lapangan di masa PPKM Darurat ini," ujar Yaqut dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (16/7).

Yaqut memastikan aturan peribadatan Idul Adha yang dikeluarkan pemerintah bukan dimaksudkan untuk melarang masyarakat beribadah, akan tetapi untuk menjaga diri suatu bahaya bencana kesehatan.

"Jadi bukan sama sekali pemerintah melarang orang beribadah. Justru pemerintah meminta masyarakat semakin rajin beribadah, mendoakan supaya terlepas dari Covid-19," ucap bekas Ketua GP Anshor ini.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya