Berita

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir/Net

Nusantara

Senada Dengan Menag, Ketum PP Muhammadiyah: Meniadakan Sholat Idul Adha Di Masjid Tidak Mengurangi Agama

SABTU, 17 JULI 2021 | 13:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Imbauan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, meminta masyarakat melaksanakan sholat Idul Adha di rumah di masa PPKM Darurat, juga disampaikan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir.

Senada dengan alasan Yaqut terkait imbauan tersebut, Haedar menuturkan bahwa menghindari potensi penularan Covid-19 yang disebabkan berkurumun merupakan upaya menyelamatkan jiwa.

Sehingga menurutnya, imbauan Yaqut cukup beralasan dan tidak mengurangi nilai khidmat suatu ibadah, khususnya ibadah sholat Idul Adha 1442 Hijriyah yang jatuh pada tanggal 20 Juli mendatang.


"Meniadakan salat Idul Adha di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19 tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama," ujar Haedar dalam akun Twitternya, Sabtu (17/7).

Haedar menerangkan, menghindari berkumpul dalam jumlah banyak adalah upaya untuk memutus rantai pandemi Covid-19 dan menjadi upaya menghindarkan orang banyak dari paparan virus Covid-19 yang sangat mengancam jiwa.

Lebih lanjut, Haedar menyampaikan harapan serta doa untuk bangsa Indonesia supaya segera keluar dari masalah pandemi Covid-19.

"Semoga Allah senantiasa melindungi umat Islam dan bangsa Indonesia dari segala bahaya serta selalu dalam limpahan rahmat dan karunia-Nya," demikian Haedar.

Ritual ibadah Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah, khususnya terkait sholat berjamaah, tidak bisa dilakukan seperti biasanya atau sebelum Covid-19 melanda Indonesia.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, jumlah orang yang terpapar Covid-19 hingga Kamis lalu (15/7) masih cukup tinggi, yakni mencapai 56.757 orang.

Angka tersebut mengharuskan pemerintah membuat kebijakan pencegahan penularan Covid-19, termasuk yang terkait dengan pelaksanaan ibadah pada Hari Raya Idul Adha tahun ini.

Yaqut menyebutkan, Kementerian Agama (Kemenag) telah membuat Surat Edaran 17/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Idul Adha 1442 Hijriyah. Di dalamnya, terdapat aturan mengenai pembatasan yang terkait pelaksanaan sholat Idul Adha.

"Sholat Idul Adha juga diatur, bahwa sholat Idul Adha hanya bisa dilakukan di rumah, tidak ada di masjid atau lapangan di masa PPKM Darurat ini," ujar Yaqut dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (16/7).

Yaqut memastikan aturan peribadatan Idul Adha yang dikeluarkan pemerintah bukan dimaksudkan untuk melarang masyarakat beribadah, akan tetapi untuk menjaga diri suatu bahaya bencana kesehatan.

"Jadi bukan sama sekali pemerintah melarang orang beribadah. Justru pemerintah meminta masyarakat semakin rajin beribadah, mendoakan supaya terlepas dari Covid-19," ucap bekas Ketua GP Anshor ini.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya