Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan/Net
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan didampingi oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, melakukan diskusi secara virtual bersama Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).
Diskusi itu dilakukan untuk mendapat masukan dari para ahli dalam penanganan pandemi virus corona baru (Covid-19).
Selain itu juga meminta masukan terkait penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Saya minta masukan dari Guru Besar FKUI, sehingga dapat menjadi acuan dalam langkah-langkah yang akan kami tentukan ke depannya dalam penerapan PPKM Darurat ini,†ungkap Menko Luhut ketika membuka diskusi secara virtual, Jumat (16/7).
Dalam diskusi itu dibuka dengan pemaparan terkait kondisi PPKM Darurat yang telah dilaksanakan dari tanggal 3 – 14 Juli 2021.
Rangkaian kebijakan itu disambut baik oleh para Guru Besar dan segera ditanggapi oleh Prof Salim Harris bahwa yang perlu dilihat adalah dampak berlanjut dari mobilitas yang menurun karena saat ini angka konfirmasi positif masih terus naik tinggi.
Pendapat Prof Salim itu diresposn oleh Luhut selaku Koordinator PPKM Darurat.
Kata Luhut, menurut teori, efektif angka akan turun setelah masa inkubasi sekitar dua sampai tiga minggu, sehingga PPKM Darurat masih sangat dibutuhkan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
Dekan FKUI, Prof. Ari Fahrial Syam menyatakan bahwa FKUI telah melakukan berbagai penelitian dan percobaan yang dapat mendukung pemulihan pasien Covid-19.
"Seperti Stem Cell dan Genome Sequencing, kami membutuhkan dukungan dari Pemerintah untuk dapat meluncurkan penelitian ini,†ujarnya.
Kata Prof Ari, FKUI bersama dengan FTUI juga sedang berupaya melakukan pengembangan terhadap ventilator dan oxygen concentrator yang telah masuk juga ke E-Catalogue yang diterbitkan oleh LKPP.
Luhut pun merespons baik program yang dikerjakan oleh UI. Pemerintah, kata Luhut akan berupaya menindaklanjuti apa yang dilakukan oleh UI.
“Hal Ini sangat bagus Prof, Pemerintah akan terus mendukung apalagi penelitian serta alat ini merupakan buatan anak bangsa, sehingga kita perlu mempercepat proses penelitian ini agar dapat membantu pasien dan produksi alat kesehatan,†sambut baik dari Menko Luhut terkait informasi yang disampaikan.
Sumber daya manusia tenaga kesehatan (nakes) juga menjadi perhatian para Guru Besar FKUI.
Prof Siti Setiati menyampaikan bahwa perlindungan untuk para nakes harus segera diutamakan.
“Kami minta tolong pak untuk suntikan vaksin ke-3 bagi para Nakes, tolong segera diluncurkan, karena saat ini sudah banyak nakes yang mulai kelelahan,†ujarnya.
Selain itu, Prof Siti juga meminta dipastikannya jumlah ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para nakes dan tempat perawatan jika mereka terpapar virus Covid-19.
Menyambung yang disampaikan Prof Siti, Prof Budi Wiweko menyinggung kelanjutan grand design pendayagunaan SDM yang menunjukkan kebutuhan SDM yang sangat besar.
“Dengan adanya skema penambahan Nakes dari mahasiswa kedokteran dan perawat yang baru lulus, kita dapat meminta mereka sebagai vaksinator. Untuk Dokter Spesialis Covid-19 dapat fokus kepada pasien di HCU dan ICU, dan Dokter Spesialis lintas sektor dapat membantu bagi pasien dengan Gejala Ringan atau Orang Tanpa Gejala (OTG),†jelasnya terkait pengaturan tenaga kesehatan.
Prof Hindra Irawan Satari juga memberi tambahan terkait penambahan nakes.
Prof Hindra berpendapat, APD bukan hal utama yang dapat melindungi mereka dari paparan Covid-19, tetapi aliran ventilasi udara di Rumah Sakit, pengaturan jam kerja, serta pengaliran sumber daya manusianya merupakan hal utama yang dapat membantu nakes untuk tetap bekerja dengan baik.
“Nakes yang akan kita minta bertempur dengan Covid-19 ini adalah mereka yang baru lulus, dan mereka merupakan aset bangsa sehingga kita harus menjaga mereka sebaik mungkin,†tambahnya.
Menanggapi terkait pendayagunaan Nakes ini, Menko Luhut menyampaikan bahwa dokter dan perawat akan diberikan insentif yang baik dari penyediaan fasilitas istirahat yang layak, jaminan BPJS kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, serta alokasi biaya komunikasi.