Berita

Lampung akan mendapat pinjaman kapal pesiar seperti yang digunakan untuk isolasi apung di Makassar/Ist

Nusantara

Atasi Masalah Ruang Perawatan, Lampung Dapat Pinjaman Kapal Pesiar Untuk Isolasi Apung

JUMAT, 16 JULI 2021 | 15:52 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Lampung menjadi provinsi kedua setelah Sulawesi Selatan yang akan mendapatkan pinjaman kapal pesiar untuk isolasi apung bagi para pasien Covid-19.

"Tempat isolasi apung itu dibuat guna mengantisipasi lonjakan kasus termasuk keterbatasan tempat tidur untuk pasien Covid-19 di Lampung," kata Plt Kepala KSOP Kelas I Panjang, Hendri Ginting, di Mahan Agung, Jumat (16/7), dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Ia mengaku kapal pesiar tersebut merupakan pinjaman dari PT Pelni mampu menampung sampai 900 pasien.


"Kapasitas kapal cukup untuk 900 orang. Namun mengikuti penerapan protokol kesehatan jadi kita ubah menjadi kapasitas 500 orang," jelas Hendri.

Sedangkan, untuk tenaga kesehatan (nakes) dan fasilitas lainnya, KSOP akan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.

"Untuk nakes dan yang lainnya akan bekerjasama dengan dinas terkait dan semoga dengan hadirnya kapal pesiar isolasi apung ini, dapat mengatasi keterbatasan tempat tidur di Lampung," harapnya.

Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, tempat isolasi apung akan segera terwujud supaya pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 bisa segera ditampung.

"Mudah-mudahan kapalnya bisa segera datang, sehingga kekurangan tempat tidur pasien isolasi Covid-19 bisa teratasi," tutupnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya