Berita

Pengadilan tinggi Uni Eropa memutuskan bahwa pemilik bisnis bisa melarang pemakaian simbol yang terlihat dari keyakinan agama atau politik, seperti jilbab/Net

Dunia

Pengadilan Tinggi Uni Eropa: Jibab Dapat Dilarang Di Tempat Kerja

JUMAT, 16 JULI 2021 | 00:18 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan tinggi Uni Eropa yang berbasis di Luksemburg pada Kamis (15/7) memutuskan bahwa pemilik bisnis bisa melarang pemakaian simbol yang terlihat dari keyakinan agama atau politik, seperti jilbab.

Namun, putusan yang sama menjelaskan bahwa pengadilan di 27 negara anggota blok itu harus mempertimbangkan apakah larangan itu sesuai dengan "kebutuhan sejati" di pihak pemilik bisnis atau tidak.

Selain itu, mereka juga harus mempertimbangkan hak dan kepentingan karyawan, termasuk dengan mempertimbangkan undang-undang nasional tentang kebebasan beragama.

"Larangan mengenakan segala bentuk ekspresi keyakinan politik, filosofis atau agama yang terlihat di tempat kerja dapat dibenarkan oleh kebutuhan majikan untuk menghadirkan citra netral terhadap pelanggan atau untuk mencegah perselisihan sosial,” begitu putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan tersebut, sebagaimana dikabarkan Al Jazeera.

“Namun, pembenaran itu harus sesuai dengan kebutuhan asli dari pihak pemberi kerja dan dalam mendamaikan hak dan kepentingan yang dipermasalahkan, pengadilan nasional dapat mempertimbangkan konteks khusus dari Negara Anggota mereka dan, khususnya, negara yang lebih menguntungkan. ketentuan tentang perlindungan kebebasan beragama," sambungnya.

Kasus ini menjadi pembahasan di meja pengadilan tinggi Uni Eropa setelah dibawa oleh dua orang wanita di Jerman yang diskors dari pekerjaan mereka setelah mereka mulai mengenakan jilbab.

Salah satu wanita bekerja sebagai penjaga kebutuhan khusus di pusat penitipan anak di Hamburg yang dijalankan oleh asosiasi amal, seorang wanita lainnya adalah seorang kasir di rantai apotek Mueller. Keduanya tidak mengenakan jilbab saat mulai bekerja.

Namun setelah bertahun-tahun bekerja, mereka memutuskan untuk mengenakan jilbab.

Akan tetapi, keputusan mereka ditentang oleh pemilik bisnis di mana mereka bekerja. Pada titik yang berbeda keduanya diskors dari pekerjaan. Selain itu, mereka diberi pilihan, apakah akan bekerja tanpa mengenakan jilbab, atau bekerja dengan jilbab namun ditempatkan pada pekerjaan yang berbeda.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya