Berita

Pengadilan tinggi Uni Eropa memutuskan bahwa pemilik bisnis bisa melarang pemakaian simbol yang terlihat dari keyakinan agama atau politik, seperti jilbab/Net

Dunia

Pengadilan Tinggi Uni Eropa: Jibab Dapat Dilarang Di Tempat Kerja

JUMAT, 16 JULI 2021 | 00:18 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan tinggi Uni Eropa yang berbasis di Luksemburg pada Kamis (15/7) memutuskan bahwa pemilik bisnis bisa melarang pemakaian simbol yang terlihat dari keyakinan agama atau politik, seperti jilbab.

Namun, putusan yang sama menjelaskan bahwa pengadilan di 27 negara anggota blok itu harus mempertimbangkan apakah larangan itu sesuai dengan "kebutuhan sejati" di pihak pemilik bisnis atau tidak.

Selain itu, mereka juga harus mempertimbangkan hak dan kepentingan karyawan, termasuk dengan mempertimbangkan undang-undang nasional tentang kebebasan beragama.


"Larangan mengenakan segala bentuk ekspresi keyakinan politik, filosofis atau agama yang terlihat di tempat kerja dapat dibenarkan oleh kebutuhan majikan untuk menghadirkan citra netral terhadap pelanggan atau untuk mencegah perselisihan sosial,” begitu putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan tersebut, sebagaimana dikabarkan Al Jazeera.

“Namun, pembenaran itu harus sesuai dengan kebutuhan asli dari pihak pemberi kerja dan dalam mendamaikan hak dan kepentingan yang dipermasalahkan, pengadilan nasional dapat mempertimbangkan konteks khusus dari Negara Anggota mereka dan, khususnya, negara yang lebih menguntungkan. ketentuan tentang perlindungan kebebasan beragama," sambungnya.

Kasus ini menjadi pembahasan di meja pengadilan tinggi Uni Eropa setelah dibawa oleh dua orang wanita di Jerman yang diskors dari pekerjaan mereka setelah mereka mulai mengenakan jilbab.

Salah satu wanita bekerja sebagai penjaga kebutuhan khusus di pusat penitipan anak di Hamburg yang dijalankan oleh asosiasi amal, seorang wanita lainnya adalah seorang kasir di rantai apotek Mueller. Keduanya tidak mengenakan jilbab saat mulai bekerja.

Namun setelah bertahun-tahun bekerja, mereka memutuskan untuk mengenakan jilbab.

Akan tetapi, keputusan mereka ditentang oleh pemilik bisnis di mana mereka bekerja. Pada titik yang berbeda keduanya diskors dari pekerjaan. Selain itu, mereka diberi pilihan, apakah akan bekerja tanpa mengenakan jilbab, atau bekerja dengan jilbab namun ditempatkan pada pekerjaan yang berbeda.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya