Berita

Anggota Komisi VIII DPR FPKS saat serahkan pandangan fraksi terkait RUU Minol/Repro

Politik

Berbasis Saintifik, PKS Konsisten Pertahankan Nomenklatur Larangan Minuman Beralkohol Di RUU Minol

KAMIS, 15 JULI 2021 | 17:58 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf bersikeras mempertahankan nomenklatur “Larangan Minuman Beralkohol” dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

Pandangan ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas RUU Minol di Badan Legislasi DPR RI, Rabu (14/7).  

“Kami berpendapat, judul tetap dengan nomenklatur Larangan Minuman Beralkohol. Meskipun demikian, produk hukum ini tidak akan kaku terhadap unsur yang sifatnya budaya maupun ritus keagamaan. RUU Larangan Minol akan memperhatikan aspek sensitif secara cermat dan bijaksana,” terangnya.


Ketua DPP PKS ini mengungkapkan kendati pengendalian telah dilakukan melalui sejumlah regulasi dan aksi, namun realitasnya peredaran minuman beralkohol di lapangan relatif bebas sehingga menimbulkan ekses negatif di masyarakat.  

Di sisi lain, Indonesia juga belum memiliki regulasi spesifik yang mengatur soal larangan minuman beralkohol.

“Jika dengan regulasi pengaturan minol eksisting pemerintah justru belum bisa meredam ekses dari minuman beralkohol, tetapi sebaliknya diatribusi dengan RUU yang cenderung bebas, maka sudah seharusnya kita menggunakan regulasi yang lebih ketat, yaitu larangan dengan tetap mengecualikan hal-hal yang sepatutnya dikecualikan,” tegasnya.

Dari sisi ekonomi, demikian politisi dapil Jateng 1 ini melanjutkan, biaya sosial yang menjadi beban pemerintah dalam menangani korban akibat dampak Minol jauh lebih besar bila dibandingkan dengan penerimaan cukai dari minol, imbuhnya.

Pandangan Bukhori senada dengan studi yang dilakukan oleh Montarat Thavorncharoensap pada 2009 menyebutkan beban ekonomi dari minuman beralkohol adalah 0,45 persen hingga 5,44 persen dari PDB.

Kata Bukhori, jika menerapkan angka yang dipakai Amerika Serikat yakni 1,66 persen, sementara PDB Indonesia pada 2020 adalah Rp 15.434 Triliun.

Dengan demikian, dengan mengalikan PDB Indonesia dengan 1,66 persen akan didapat beban ekonominya sebesar Rp 256 Triliun.

Sementara, jika angka terendah yang dipakai adalah 0,45 persen, maka beban ekonominya senilai Rp 69 Triliun.

Ironisnya, angka terendah ini tetap lebih tinggi dibandingkan penerimaan negara dari cukai minol yang hanya Rp7,14 Triliun.  

Untuk diketahui, berdasarkan Laporan APBN KITA Kemenkeu (2017- September 2020), sumbangsih cukai minol hanya kurang dari ½ persen bagi APBN.

Dampak lain dari minuman beralkohol secara langsung turut berpengaruh pada kenaikan biaya di sejumlah aspek antara lain: kesehatan, kriminalitas dan penegakan hukum, kerusakan properti karena pengaruh kekerasan minol, jaminan sosial, dan lainnya.

Sementara, dampak tidak langsung dari minuman beralkohol antara lain: kematian bayi prematur, penurunan produktivitas masyarakat, biaya penahanan penjara, hingga risiko kehilangan pekerjaan dan pensiun dini akibat sakit.

Masih dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VIII ini juga menepis anggapan bahwa alasan PKS untuk bersikeras mempertahankan nomenklatur larangan dalam draf RUU Minol dibangun dari argumen yang ideologis.

“Data-data yang saya sampaikan adalah secuil dari banyaknya penelitian saintifik yang menunjukan bahwa minuman beralkohol pada dasarnya memiliki mudharat yang lebih besar ketimbang maslahatnya dalam berbagai aspek,” jelasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya