Berita

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi/Net

Politik

Memicu Peredaran Rokok Ilegal, Pimpinan Komisi XI DPR Keberatan PP 109/2012 Direvisi

KAMIS, 15 JULI 2021 | 14:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana Kementerian Kesehatan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, ditanggapi pimpinan Komisi XI DPR RI.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi menyampaikan keberatan terhadap rencana tersebut. Pasalnya ia memandang, revisi PP 109/2012 malah akan membawa masalah baru berupa maraknya penyebaran rokok ilegal.

Tak hanya itu, Politikus PKB ini melihat revisi beleid tersebut malah akan merugikan negara. Karena, salah satu poin revisi PP 109/2012 adalah perluasan gambar peringatan kesehatan hingga 90 persen pada kemasan rokok akan makin menyamarkan identitas merek sebuah produk.


Oleh sebab itu, perbedaan antara rokok legal dan ilegal menjadi tidak jelas menurutnya. Hal ini berakibat pula pada rokok ilegal yang tersebar dengan lebih mudah di tengah masyarakat.

"Ini memicu munculnya penyebaran rokok ilegal yang diketahui memiliki harga yang lebih terjangkau," ujarnya kepada media.

Melihat potensi tersebut, Fathan menilai upaya pemerintah menurunkan prevalensi perokok melalui revisi PP 109/2012 akan percuma. Karena, pada saat yang sama justru peredaran rokok ilegal menjadi terbuka.

Fathan yang merupakan anggota DPR Dapil Jawa Tengah menyimpulkan, revisi tersebut akan berdampak pada menurunnya produksi IHT dan berimbas ke petani, distributor, hingga pedagang.

Karena, di dalam revisi PP 109/2012 juga mencangkup pelarangan penggunaan bahan tambahan, pengetatan restriksi iklan, serta pelarangan kegiatan sponsor dan promosi oleh Industri Hasil Tembakau (IHT).

"(Revisi PP 109/2012) Secara otomatis akan berdampak pada menurunnya produksi IHT, dan juga berdampak dari hulu sampai hilir," terangnya.

Di samping itu, Fathan menduga revisi PP 109/2012 pada akhirnya akan berdampak pada penerimaan negara secara langsung.

"Penerimaan cukai ke negara sepanjang 2020 mencapai Rp176,31 triliun. Penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok menyumbang Rp170 triliun," tambahnya menjabarkan penerimaan negara dari cukai rokok dan CHT.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginisiasi dilakukannya revisi PP 109/2012. Revisi peraturan ini ditujukan untuk menurunkan angka perokok anak di bawah 18 tahun menjadi 8,7 persen di tahun 2024.

Berbagai pihak meragukan perlunya revisi ini, mengingat aturan PP 109/2012 yang ada saat ini tidak dibarengi dengan adanya upaya penegakan di lapangan, dimana masih banyak ditemui anak-anak bebas memiliki akses terhadap rokok.

Sebelumnya Soeprapto Tan, Managing Director IPSOS di Indonesia mengungkapkan hasil riset bahwa 32 persen pedagang rokok tradisional atau warung sama sekali tidak tahu adanya peraturan larangan penjualan rokok kepada anak-anak, karena mereka tidak pernah mendapat sosialisasi pemerintah tentang aturan tersebut.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya