Berita

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi/Net

Politik

Memicu Peredaran Rokok Ilegal, Pimpinan Komisi XI DPR Keberatan PP 109/2012 Direvisi

KAMIS, 15 JULI 2021 | 14:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana Kementerian Kesehatan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, ditanggapi pimpinan Komisi XI DPR RI.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi menyampaikan keberatan terhadap rencana tersebut. Pasalnya ia memandang, revisi PP 109/2012 malah akan membawa masalah baru berupa maraknya penyebaran rokok ilegal.

Tak hanya itu, Politikus PKB ini melihat revisi beleid tersebut malah akan merugikan negara. Karena, salah satu poin revisi PP 109/2012 adalah perluasan gambar peringatan kesehatan hingga 90 persen pada kemasan rokok akan makin menyamarkan identitas merek sebuah produk.


Oleh sebab itu, perbedaan antara rokok legal dan ilegal menjadi tidak jelas menurutnya. Hal ini berakibat pula pada rokok ilegal yang tersebar dengan lebih mudah di tengah masyarakat.

"Ini memicu munculnya penyebaran rokok ilegal yang diketahui memiliki harga yang lebih terjangkau," ujarnya kepada media.

Melihat potensi tersebut, Fathan menilai upaya pemerintah menurunkan prevalensi perokok melalui revisi PP 109/2012 akan percuma. Karena, pada saat yang sama justru peredaran rokok ilegal menjadi terbuka.

Fathan yang merupakan anggota DPR Dapil Jawa Tengah menyimpulkan, revisi tersebut akan berdampak pada menurunnya produksi IHT dan berimbas ke petani, distributor, hingga pedagang.

Karena, di dalam revisi PP 109/2012 juga mencangkup pelarangan penggunaan bahan tambahan, pengetatan restriksi iklan, serta pelarangan kegiatan sponsor dan promosi oleh Industri Hasil Tembakau (IHT).

"(Revisi PP 109/2012) Secara otomatis akan berdampak pada menurunnya produksi IHT, dan juga berdampak dari hulu sampai hilir," terangnya.

Di samping itu, Fathan menduga revisi PP 109/2012 pada akhirnya akan berdampak pada penerimaan negara secara langsung.

"Penerimaan cukai ke negara sepanjang 2020 mencapai Rp176,31 triliun. Penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok menyumbang Rp170 triliun," tambahnya menjabarkan penerimaan negara dari cukai rokok dan CHT.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginisiasi dilakukannya revisi PP 109/2012. Revisi peraturan ini ditujukan untuk menurunkan angka perokok anak di bawah 18 tahun menjadi 8,7 persen di tahun 2024.

Berbagai pihak meragukan perlunya revisi ini, mengingat aturan PP 109/2012 yang ada saat ini tidak dibarengi dengan adanya upaya penegakan di lapangan, dimana masih banyak ditemui anak-anak bebas memiliki akses terhadap rokok.

Sebelumnya Soeprapto Tan, Managing Director IPSOS di Indonesia mengungkapkan hasil riset bahwa 32 persen pedagang rokok tradisional atau warung sama sekali tidak tahu adanya peraturan larangan penjualan rokok kepada anak-anak, karena mereka tidak pernah mendapat sosialisasi pemerintah tentang aturan tersebut.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya