Berita

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Semarang menyebut ada dua situs yang akan terendam proyek Bendungan Jragung/RMOL Jateng

Nusantara

Proyek Bendungan Jragung Ancam Keberadaan Dua Temuan Situs Kuno Di Jateng

KAMIS, 15 JULI 2021 | 13:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dua situs purbakala yang berada di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, terancam bakal terendam proyek Bendungan Jragung, jika tidak segera dilakukan ekskavasi.

Menurut Kepala Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Semarang, Tri Subekso, dua situs tersebut adalah temuan candi Kedung Sobrah di Dusun Krajan dan Makam Wong Kalang di Dusun Borangan. Keduanya, terletak di wilayah Desa Candirejo.

"Untuk yang di Kedung Sobrah, kita sudah bisa pastikan kalau itu Candi masa Hindu-Buddha. Sementara di Dusun Borangan, kita masih lakukan kajian, dan dugaan paling kuat adalah makam Wong Kalang," jelas Subekso, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (15/7).


Subekso menambahkan, pihaknya hingga saat ini masih berupaya melakukan koordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juwana.

Upaya ekskavasi perlu dilakukan untuk menyelamatkan data arkeologi sebelum lokasi-lokasi tersebut berubah menjadi area bendungan yang berakibat terhadap perubahan pada konteks dan situsnya.

"Dengan melakukan ekskavasi, maka akan diperoleh informasi tambahan mengenai kondisi data dan situs arkeologi, sehingga akan menjadi bahan pertimbangan tentang aspek penyelamatannya," ungkapnya.

Lebih jauh, Subekso berpendapat bahwa salah satu upaya penyelamatan adalah dengan memindahkan struktur bangunan yang masih tersisa ke lokasi yang ditunjuk oleh pemerintah desa setempat.

Dia menilai, dengan memperhatikan ukuran bangunan yang tidak terlalu besar, pekerjaan pemindahan ini sangat mungkin bisa dilakukan.

"Apalagi, warga desa tentu menganggap bahwa adanya situs candi ini masih berhubungan erat dengan jejak peradaban leluhur yang harus dilestarikan. Selain itu, proses penanganan situs ini merupakan amanah dari pelaksanaan Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010 dan Perda Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya," tutupnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya