Berita

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)/Ist

Politik

Sidang Gugatan AD/ART, Kemenkumham Diminta Batalkan Kepengurusan AHY

RABU, 14 JULI 2021 | 23:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sidang ini dilakukan untuk kedua kalinya sebagai lanjutan pemeriksaan berkas pokok perkara gugatan. Kuasa hukum penggugat,Tamrin mengatakan, para penggugat memiliki legal standing kuat untuk menggugat Kemenkuham.

Pihaknya pun menyebut ada tiga alasan utama kenapa Kemenkumham harus membatalkan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.


"Pertama, pengakuan klien kami yang turut serta jadi peserta Kongres Demokrat tahun 2020 mengatakan AD/ART yang didaftarkan ke Kemenkumham adalah AD/ART siluman. Peserta Kongres tidak pernah membahas dan menyetujui AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 itu," ujar Tamrin ditemui usai sidang, Rabu (14/7)

Menurutnya, hal ini jelas bertentangan dengan UU Partai Politik 8/2008, Pasal 5 Ayat 2 yang menjelaskan perubahan AD/ART harus dilakukan di forum tertinggi partai.

"Forum tertinggi di Partai Demokrat adalah Kongres atau Kongres Luar Biasa," lanjutnya.

Alasan kedua, AD/ART siluman tersebut memanipulasi pendiri Partai Demokrat dari 99 orang menjadi 2 orang degan memasukkan SBY sebagai pendiri partai. Padahal, kata dia, SBY bukan pendiri sebagaimana tertulis di akta pendirian partai.

Tamrin juga menyebut AD/ART 2020 memuat kewenangan Majelis Tinggi dan Mahkamah Partai yang melanggar ketentuan UU.

"Demokrasi di partai dikooptasi Ketua Majelis Tinggi (SBY) dengan Ketua Umum (AHY), di mana semua kewenangan di partai hanya berbagi antara bapak dan anak saja. SBY dan AHY membangun tirani dalam Partai Demokrat," tegas dia.

Ajrin Duwila mewakili penggugat menjelaskan, pihaknya menggugat AD/ART Demokrat tahun 2020 demi keadilan dan demi penegakan hukum dan cita-cita reformasi.

"Rakyat Indonesia juga mesti mendukung demi tegakkan supremasi hukum dan keadilan. Oleh karena itu, kami memiliki keyakinan kuat, Majelis Hakim akan mengabulkan gugatan kami," demikian Ajrin.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya