Berita

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)/Ist

Politik

Sidang Gugatan AD/ART, Kemenkumham Diminta Batalkan Kepengurusan AHY

RABU, 14 JULI 2021 | 23:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sidang ini dilakukan untuk kedua kalinya sebagai lanjutan pemeriksaan berkas pokok perkara gugatan. Kuasa hukum penggugat,Tamrin mengatakan, para penggugat memiliki legal standing kuat untuk menggugat Kemenkuham.

Pihaknya pun menyebut ada tiga alasan utama kenapa Kemenkumham harus membatalkan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.


"Pertama, pengakuan klien kami yang turut serta jadi peserta Kongres Demokrat tahun 2020 mengatakan AD/ART yang didaftarkan ke Kemenkumham adalah AD/ART siluman. Peserta Kongres tidak pernah membahas dan menyetujui AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 itu," ujar Tamrin ditemui usai sidang, Rabu (14/7)

Menurutnya, hal ini jelas bertentangan dengan UU Partai Politik 8/2008, Pasal 5 Ayat 2 yang menjelaskan perubahan AD/ART harus dilakukan di forum tertinggi partai.

"Forum tertinggi di Partai Demokrat adalah Kongres atau Kongres Luar Biasa," lanjutnya.

Alasan kedua, AD/ART siluman tersebut memanipulasi pendiri Partai Demokrat dari 99 orang menjadi 2 orang degan memasukkan SBY sebagai pendiri partai. Padahal, kata dia, SBY bukan pendiri sebagaimana tertulis di akta pendirian partai.

Tamrin juga menyebut AD/ART 2020 memuat kewenangan Majelis Tinggi dan Mahkamah Partai yang melanggar ketentuan UU.

"Demokrasi di partai dikooptasi Ketua Majelis Tinggi (SBY) dengan Ketua Umum (AHY), di mana semua kewenangan di partai hanya berbagi antara bapak dan anak saja. SBY dan AHY membangun tirani dalam Partai Demokrat," tegas dia.

Ajrin Duwila mewakili penggugat menjelaskan, pihaknya menggugat AD/ART Demokrat tahun 2020 demi keadilan dan demi penegakan hukum dan cita-cita reformasi.

"Rakyat Indonesia juga mesti mendukung demi tegakkan supremasi hukum dan keadilan. Oleh karena itu, kami memiliki keyakinan kuat, Majelis Hakim akan mengabulkan gugatan kami," demikian Ajrin.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya