Berita

Koalisi #SaveBPK melakukan aksi menyuarakan rekam jejak calon anggota BPK/RMOL

Politik

Sambangi Komisi XI, Koalisi #SaveBPK Setor Rekam Jejak Calon Anggota BPK

RABU, 14 JULI 2021 | 18:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Koalisi #SaveBPK yang merupakan gabungan kelompok masyarakat sipil mendatangi Komisi XI DPR.

Tujuan kedatangannya untuk memberi surat resmi terkait calon-calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah diumumkan pada 8 Juli 2021 lalu.

Dalam surat tersebut, Koalisi #SaveBPK meminta publik ikut andil mengawasi proses seleksi calon anggota BPK RI yang akan dipilih Komisi XI pada awal September 2021.


Keterlibatan publik sangat penting agar DPR memilih calon yang benar-benar memiliki integritas, kapasitas, kapabilitas dan profesional di bidang pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.

Masih dalam surat itu, Koalisi #SaveBPK juga menduga Komisi XI DPR tidak teliti dalam memeriksa berkas administrasi calon anggota BPK.

Sebab ada indikasi calon yang secara administratif tidak memenuhi persyaratan yang digariskan UU 15/2006 tentang BPK (Pasal 13 huruf j) namun tetap masuk dan akan mengikuti pelaksanaan fit and proper test.

Berdasarkan UU tersebut, calon anggota BPK harus memenuhi 11 syarat. Salah satu syaratnya yakni telah meninggalkan jabatan pejabat di lingkungan pengelola keuangan paling singkat dua tahun.

"Calon anggota BPK dimaksud yang tidak memenuhi persyaratan formil adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin," kata Koordinator Koalisi #SaveBPK,, Abdulloh Hilmi, Rabu (14/7).

Berdasarkan CV, kata dia, Nyoman Adhi Suryadnyana periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 berstatus Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III) yang notabene adalah pengelola keuangan negara (KPA).

"Jadi jika dihitung mundur sejak 20-12-2019 sampai dengan Juli 2021, ia belum dua tahun meninggalkan jabatannya sebagai KPA," jelasnya.

Sementara itu, Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA.

"Sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf j UU 15/2006 seharusnya Komisi XI tidak mengikutkan kedua nama tersebut dalam proses fit and proper test. Sebab, kedua calon telah gugur demi hukum karena tidak memenuhi salah satu syarat dari 11 syarat yang ditetapkan undang-undang," tutupnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya