Berita

Koalisi #SaveBPK melakukan aksi menyuarakan rekam jejak calon anggota BPK/RMOL

Politik

Sambangi Komisi XI, Koalisi #SaveBPK Setor Rekam Jejak Calon Anggota BPK

RABU, 14 JULI 2021 | 18:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Koalisi #SaveBPK yang merupakan gabungan kelompok masyarakat sipil mendatangi Komisi XI DPR.

Tujuan kedatangannya untuk memberi surat resmi terkait calon-calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah diumumkan pada 8 Juli 2021 lalu.

Dalam surat tersebut, Koalisi #SaveBPK meminta publik ikut andil mengawasi proses seleksi calon anggota BPK RI yang akan dipilih Komisi XI pada awal September 2021.


Keterlibatan publik sangat penting agar DPR memilih calon yang benar-benar memiliki integritas, kapasitas, kapabilitas dan profesional di bidang pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.

Masih dalam surat itu, Koalisi #SaveBPK juga menduga Komisi XI DPR tidak teliti dalam memeriksa berkas administrasi calon anggota BPK.

Sebab ada indikasi calon yang secara administratif tidak memenuhi persyaratan yang digariskan UU 15/2006 tentang BPK (Pasal 13 huruf j) namun tetap masuk dan akan mengikuti pelaksanaan fit and proper test.

Berdasarkan UU tersebut, calon anggota BPK harus memenuhi 11 syarat. Salah satu syaratnya yakni telah meninggalkan jabatan pejabat di lingkungan pengelola keuangan paling singkat dua tahun.

"Calon anggota BPK dimaksud yang tidak memenuhi persyaratan formil adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin," kata Koordinator Koalisi #SaveBPK,, Abdulloh Hilmi, Rabu (14/7).

Berdasarkan CV, kata dia, Nyoman Adhi Suryadnyana periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 berstatus Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III) yang notabene adalah pengelola keuangan negara (KPA).

"Jadi jika dihitung mundur sejak 20-12-2019 sampai dengan Juli 2021, ia belum dua tahun meninggalkan jabatannya sebagai KPA," jelasnya.

Sementara itu, Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA.

"Sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf j UU 15/2006 seharusnya Komisi XI tidak mengikutkan kedua nama tersebut dalam proses fit and proper test. Sebab, kedua calon telah gugur demi hukum karena tidak memenuhi salah satu syarat dari 11 syarat yang ditetapkan undang-undang," tutupnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya