Berita

Koalisi #SaveBPK melakukan aksi menyuarakan rekam jejak calon anggota BPK/RMOL

Politik

Sambangi Komisi XI, Koalisi #SaveBPK Setor Rekam Jejak Calon Anggota BPK

RABU, 14 JULI 2021 | 18:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Koalisi #SaveBPK yang merupakan gabungan kelompok masyarakat sipil mendatangi Komisi XI DPR.

Tujuan kedatangannya untuk memberi surat resmi terkait calon-calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah diumumkan pada 8 Juli 2021 lalu.

Dalam surat tersebut, Koalisi #SaveBPK meminta publik ikut andil mengawasi proses seleksi calon anggota BPK RI yang akan dipilih Komisi XI pada awal September 2021.


Keterlibatan publik sangat penting agar DPR memilih calon yang benar-benar memiliki integritas, kapasitas, kapabilitas dan profesional di bidang pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.

Masih dalam surat itu, Koalisi #SaveBPK juga menduga Komisi XI DPR tidak teliti dalam memeriksa berkas administrasi calon anggota BPK.

Sebab ada indikasi calon yang secara administratif tidak memenuhi persyaratan yang digariskan UU 15/2006 tentang BPK (Pasal 13 huruf j) namun tetap masuk dan akan mengikuti pelaksanaan fit and proper test.

Berdasarkan UU tersebut, calon anggota BPK harus memenuhi 11 syarat. Salah satu syaratnya yakni telah meninggalkan jabatan pejabat di lingkungan pengelola keuangan paling singkat dua tahun.

"Calon anggota BPK dimaksud yang tidak memenuhi persyaratan formil adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin," kata Koordinator Koalisi #SaveBPK,, Abdulloh Hilmi, Rabu (14/7).

Berdasarkan CV, kata dia, Nyoman Adhi Suryadnyana periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 berstatus Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III) yang notabene adalah pengelola keuangan negara (KPA).

"Jadi jika dihitung mundur sejak 20-12-2019 sampai dengan Juli 2021, ia belum dua tahun meninggalkan jabatannya sebagai KPA," jelasnya.

Sementara itu, Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA.

"Sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf j UU 15/2006 seharusnya Komisi XI tidak mengikutkan kedua nama tersebut dalam proses fit and proper test. Sebab, kedua calon telah gugur demi hukum karena tidak memenuhi salah satu syarat dari 11 syarat yang ditetapkan undang-undang," tutupnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya