Berita

Koalisi #SaveBPK melakukan aksi menyuarakan rekam jejak calon anggota BPK/RMOL

Politik

Sambangi Komisi XI, Koalisi #SaveBPK Setor Rekam Jejak Calon Anggota BPK

RABU, 14 JULI 2021 | 18:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Koalisi #SaveBPK yang merupakan gabungan kelompok masyarakat sipil mendatangi Komisi XI DPR.

Tujuan kedatangannya untuk memberi surat resmi terkait calon-calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah diumumkan pada 8 Juli 2021 lalu.

Dalam surat tersebut, Koalisi #SaveBPK meminta publik ikut andil mengawasi proses seleksi calon anggota BPK RI yang akan dipilih Komisi XI pada awal September 2021.

Keterlibatan publik sangat penting agar DPR memilih calon yang benar-benar memiliki integritas, kapasitas, kapabilitas dan profesional di bidang pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.

Masih dalam surat itu, Koalisi #SaveBPK juga menduga Komisi XI DPR tidak teliti dalam memeriksa berkas administrasi calon anggota BPK.

Sebab ada indikasi calon yang secara administratif tidak memenuhi persyaratan yang digariskan UU 15/2006 tentang BPK (Pasal 13 huruf j) namun tetap masuk dan akan mengikuti pelaksanaan fit and proper test.

Berdasarkan UU tersebut, calon anggota BPK harus memenuhi 11 syarat. Salah satu syaratnya yakni telah meninggalkan jabatan pejabat di lingkungan pengelola keuangan paling singkat dua tahun.

"Calon anggota BPK dimaksud yang tidak memenuhi persyaratan formil adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin," kata Koordinator Koalisi #SaveBPK,, Abdulloh Hilmi, Rabu (14/7).

Berdasarkan CV, kata dia, Nyoman Adhi Suryadnyana periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 berstatus Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III) yang notabene adalah pengelola keuangan negara (KPA).

"Jadi jika dihitung mundur sejak 20-12-2019 sampai dengan Juli 2021, ia belum dua tahun meninggalkan jabatannya sebagai KPA," jelasnya.

Sementara itu, Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA.

"Sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf j UU 15/2006 seharusnya Komisi XI tidak mengikutkan kedua nama tersebut dalam proses fit and proper test. Sebab, kedua calon telah gugur demi hukum karena tidak memenuhi salah satu syarat dari 11 syarat yang ditetapkan undang-undang," tutupnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya