Berita

Mantan Imam Besar Frot Pembala Islam (FPI) M. Rizieq Shihab alias Habib Rizieq/Net

Hukum

PANDEMI COVID-19

Di Rutan Bareskrim, Habib Rizieq Fokus Dakwah Menguatkan Imun

SELASA, 13 JULI 2021 | 23:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar menceritakan kondisi terkini M. Rizieq Shihab alias Habib Rizieq, di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Aziz Yanuar mengatakan, kondisi mantan Imam Besar Frot Pembala Islam (FPI) itu dalam keadaan baik.

"Alhamdulillah, dari rutan Mabes Polri penanganannya sigap dan baik sekali, sehingga kondisi kondusif dan sangat baik," ujar dia kepada wartawan, Selasa (13/7).


Aziz Yanuar juga menceritakan kegiatan Habib Rizieq di Rutan Barekrim. Dia menyebutkan, Sang Habib fokus berdakwah di rutan.

"Habib fokus dakwah masih di rutan, dan bahu-membahu menguatkan imun karena wabah pandemi Covid-19 sedang tinggi," ucap dia.

Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam perkara hasil tes swab di RS UMMI Bogor, Jawa Barat. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Habib Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Habib Rizieq dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.

Dalam kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepdi pernikahan di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq dianggap melanggar aturan pandemi Covid-19 dengan vonis 8 bulan.

Adapun dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq mendapat vonis berupa denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Dia terbukti melanggar protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya