Berita

Mantan Imam Besar Frot Pembala Islam (FPI) M. Rizieq Shihab alias Habib Rizieq/Net

Hukum

PANDEMI COVID-19

Di Rutan Bareskrim, Habib Rizieq Fokus Dakwah Menguatkan Imun

SELASA, 13 JULI 2021 | 23:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar menceritakan kondisi terkini M. Rizieq Shihab alias Habib Rizieq, di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Aziz Yanuar mengatakan, kondisi mantan Imam Besar Frot Pembala Islam (FPI) itu dalam keadaan baik.

"Alhamdulillah, dari rutan Mabes Polri penanganannya sigap dan baik sekali, sehingga kondisi kondusif dan sangat baik," ujar dia kepada wartawan, Selasa (13/7).


Aziz Yanuar juga menceritakan kegiatan Habib Rizieq di Rutan Barekrim. Dia menyebutkan, Sang Habib fokus berdakwah di rutan.

"Habib fokus dakwah masih di rutan, dan bahu-membahu menguatkan imun karena wabah pandemi Covid-19 sedang tinggi," ucap dia.

Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam perkara hasil tes swab di RS UMMI Bogor, Jawa Barat. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Habib Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Habib Rizieq dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.

Dalam kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepdi pernikahan di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq dianggap melanggar aturan pandemi Covid-19 dengan vonis 8 bulan.

Adapun dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq mendapat vonis berupa denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Dia terbukti melanggar protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya