Berita

Mantan Imam Besar Frot Pembala Islam (FPI) M. Rizieq Shihab alias Habib Rizieq/Net

Hukum

PANDEMI COVID-19

Di Rutan Bareskrim, Habib Rizieq Fokus Dakwah Menguatkan Imun

SELASA, 13 JULI 2021 | 23:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar menceritakan kondisi terkini M. Rizieq Shihab alias Habib Rizieq, di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Aziz Yanuar mengatakan, kondisi mantan Imam Besar Frot Pembala Islam (FPI) itu dalam keadaan baik.

"Alhamdulillah, dari rutan Mabes Polri penanganannya sigap dan baik sekali, sehingga kondisi kondusif dan sangat baik," ujar dia kepada wartawan, Selasa (13/7).


Aziz Yanuar juga menceritakan kegiatan Habib Rizieq di Rutan Barekrim. Dia menyebutkan, Sang Habib fokus berdakwah di rutan.

"Habib fokus dakwah masih di rutan, dan bahu-membahu menguatkan imun karena wabah pandemi Covid-19 sedang tinggi," ucap dia.

Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam perkara hasil tes swab di RS UMMI Bogor, Jawa Barat. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Habib Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Habib Rizieq dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.

Dalam kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepdi pernikahan di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq dianggap melanggar aturan pandemi Covid-19 dengan vonis 8 bulan.

Adapun dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq mendapat vonis berupa denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Dia terbukti melanggar protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya