Berita

Mantan Imam Besar Frot Pembala Islam (FPI) M. Rizieq Shihab alias Habib Rizieq/Net

Hukum

PANDEMI COVID-19

Di Rutan Bareskrim, Habib Rizieq Fokus Dakwah Menguatkan Imun

SELASA, 13 JULI 2021 | 23:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar menceritakan kondisi terkini M. Rizieq Shihab alias Habib Rizieq, di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Aziz Yanuar mengatakan, kondisi mantan Imam Besar Frot Pembala Islam (FPI) itu dalam keadaan baik.

"Alhamdulillah, dari rutan Mabes Polri penanganannya sigap dan baik sekali, sehingga kondisi kondusif dan sangat baik," ujar dia kepada wartawan, Selasa (13/7).


Aziz Yanuar juga menceritakan kegiatan Habib Rizieq di Rutan Barekrim. Dia menyebutkan, Sang Habib fokus berdakwah di rutan.

"Habib fokus dakwah masih di rutan, dan bahu-membahu menguatkan imun karena wabah pandemi Covid-19 sedang tinggi," ucap dia.

Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam perkara hasil tes swab di RS UMMI Bogor, Jawa Barat. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Habib Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Habib Rizieq dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.

Dalam kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepdi pernikahan di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq dianggap melanggar aturan pandemi Covid-19 dengan vonis 8 bulan.

Adapun dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq mendapat vonis berupa denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Dia terbukti melanggar protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya