Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/Net

Presisi

Tawarkan Jasa Di Medsos, Polisi Tangkap Dua Sejoli Pemalsu Hasil PCR Dan Antigen

SELASA, 13 JULI 2021 | 22:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam situasi pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM Darurat, dua sejoli NJ dan NDP justru mengambil keuntungan dengan membuat surat swab antigen dan PCR palsu.

Sebelum aksinya tertangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, pasangan kekasih itu kerap memasarkan jasanya melalui media sosial Facebook milik pelaku NJ.

”Melalui akun Facebook, yang bersangkutan menawarkan juga kepada orang lain sama modusnya melalui Facebook, tapi bermainnya di swab antigen dan juga PCR,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/7).


Kepada polisi, pelaku mengaku sudah melancarkan aksi pemalsuan surat swab antigen dan PCR ini sejak Maret lalu. Menariknya, yang memesan tidak hanya meminta surat negatif Covid-19, ada juga yang meminta hasil positif.

Mereka yang memesan hasil positif Covid-19 itu biasanya punya tujuan untuk bolos kerja.

”Bukan hanya memesan yang negatif, ada juga yang memesan untuk positif. Biasanya yang positif ini orang-orang yang tidak mau kerja, bisa alasan kerja dari kantornya," kata Yusri.

Surat positif Covid-19 palsu itu dihargai sama dengan yang negatif yaitu sebesar Rp 170 ribu. Kedua tersangka memasarkan lewat Facebook.

"Ini pengakuannya (sudah berjalan) selama 2021, kita dalami lagi," kata Yusri.

NJ merupakan pelaku utama. Dia yang menawarkan jasa surat palsu itu akun Facebooknya. Sementara NBP membantu melakukan pendataan setiap pemesan yang didapat.

"Statusnya mereka ini masih pacaran. Otaknya ada di pacar laki-lakinya. Inisialnya NJ. Yang kedua NDP ini yang menulis membantu tersangka NJ ini," kata Yusri.

Sejumlah barang bakti diamankan polisi dalam penangkapan dua tersangka itu, di antaranya alat cetak dan bukti transfer. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHP. Juga Pasal 35 UU ITE.

"Ancaman 6 tahun penjara," pungkas Yusri.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya