Berita

Anggota DPD RI, Abdul Rachman Thaha/Net

Politik

Abdul Rachman Thaha: Pemerintah Lempar Handuk? Sampai-sampai Bantuan Vaksin Dipakai Berdagang

SENIN, 12 JULI 2021 | 13:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perdagangan vaksin Covid-19 di apotek Kimia Farma ikut dikomentari Anggota DPD RI, Abdul Rachman Thaha.

Senator asal Kota Palu itu menilai pemerintah telah abai terhadap prinsip kedaruratan Covid-19 saat ini.

"Perdagangan Vaksin, Pemerintah Lempar Handuk?" tanya Abdul Rachman Thaha kepada wartawan, Senin (12/7).


Abdul Rachman Thaha menekankan, vaksin Covid-19 di Indonesia digunakan atas dasar izin penggunaan darurat yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).

"Dari sebutannya, 'izin darurat', bisa dibayangkan kegentingan yang harus segera teratasi lewat vaksinasi massal," imbuhnya.

Dengan kata lain, Abdul Rachman Thaha memandang seharusnya seluruh pemangku kepentingan memiliki mindset yang sama, yaitu dalam situasi darurat yang terpenting adalah bagaimana sebanyak-banyaknya vaksin bisa diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

Namun, ia merasa aneh jika dalam situasi darurat yang bahkan kian memburuk seperti sekarang ini, Pemerintah justru memakai mindset non-kedaruratan dengan melakukan komersialisasi vaksin melalui apotek tertentu.

"Ketika target satu juta orang divaksin per harinya masih belum tercapai, termasuk akibat keterbatasan pasokan vaksin, sungguh aneh bahwa sebagian vaksin justru dialokasikan tidak untuk mencapai target itu," tutur Abdul Rachman Thaha.

"Apakah Pemerintah memanfaatkan sumbangan vaksin dari negara-negara lain, lalu menjadikan persediaan vaksin sebelumnya sebagai barang dagangan?" sambungnya.

Dari situ, Abdul Rachman Thaha khawatir Pemerintah belum siap membangun safeguard untuk menangkal perdagangan gelap vaksin dan penjualan vaksin palsu.

Kekhawatiran itu menurutnya cukup beralasan, mengingat berbagai perlengkapan dan peralatan untuk penanganan Covid-19 ternyata sudah dipalsukan dan beredar di masyarakat.  

"Antara lain, masker bekas pakai, oximeter palsu, dan sertifikat palsu. Jika nantinya terbukti vaksin palsu dan lain-lain itu lalu lalang tak terkendali, maka semakin nyata bahwa inisiatif perekonomian lewat perdagangan vaksin justru mendatangkan persoalan keamanan dan penegakan hukum yang luar biasa peliknya," bebernya.

Di samping itu, Abdul Rachman Thaha juga menyoroti sistem prioritas pemberian vaksin yang dibuat pemerintah, apakah masih bisa dipertanggungjawabkan keberlanjutannya? Karena dahulu, ia melihat sejumlah kelompok masyarakat diprioritaskan menerima vaksin. Misalnya tenaga kesehatan, petugas layanan publik hingga Lansia.

"Prioritas berikutnya orang dengan gangguan jiwa. Saya tak menangkap informasi tentang prioritas-prioritas berikutnya," katanya.

Dalam konteks itu Abdul Rachman Thaha memandang perdagangan vaksin via apotek semakin kuat mengindikasikan bahwa Pemerintah sendiri kini justru abai terhadap sistem prioritas yang pernah dibangunnya sendiri.

"Untuk mengujinya gampang: Coba sajikan data, berapa persen orang-orang dari kelompok prioritas yang telah divaksin. Lalu tanyakan ke Pemerintah, bagaimana komersialisasi vaksin bisa mempercepat tuntasnya vaksinasi bagi seluruh anggota kelompok-kelompok prioritas tersebut," paparnya.

Lebih lanjut, Abdul Rachman Thaha tak memungkiri prediksi Perekonomian negara yang dinilai banyak kalangan kian mendekati titik kolaps, dan memang perlu diselamatkan.

Akan tetapi, ia menggarisbawahi tentang konteks yang harus diselamatkan adalah kepentingan seluruh masyarakat Indonesia, terutama masyarakat lapisan bawah yang pastinya terdampak paling hebat.

"Pemerintah perlu mengerahkan kreativitas guna menemukan terobosan-terobosan ekonomi yang lebih prospektif sekaligus sensitif terhadap masyarakat. Dan perdagangan vaksin pada masa sekarang, menurut saya, tidak patut menjadi terobosan itu," demikian Abdul Rachman Thaha.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya