Israel dilaporkan menahan pendapatan pajak yang dikumpulkannya tahun lalu atas nama Otoritas Palestina (PA) sebesar 180 juta dolar AS atau setara dengan Rp 2,6 triliun (Rp 14.400/dolar AS).
Dana pajak itu diketahui sekitar 7 persen dari total pendapatan pajak PA, seperti dimuat Reuters, Senin (12/7).
Pejabat Israel menyebut, dana itu dibekukan karena khawatir digunakan untuk mempromosikan kekerasan, termasuk membayar tunjangan kepada militan dan keluarga mereka yang dipenjara atau dibunuh karena menyerang Israel.
Berdasarkan UU 2018, Israel setiap tahunnya menghitung pendapatan pajak milik PA untuk membayar tunjangan kepada militan. Israel kemudian mengurangi jumlah itu dari pajak yang dikumpulkannya atas nama Palestina.
Pajak yang dikumpulkan oleh Israel membentuk sekitar setengah dari pendapatan PA.
Menanggapi pembekuan tersebut, kepala urusan tahanan di Organisasi Pembebasan Palestina Qadri Abu Baker, menyebut tindakan Israel itu sebagai kejahatan teror dan pembajakan.
Menurut perjanjian pada 1994, Israel dapat mengumpulkan dana pajak atas nama Palestina. Pajak berawal dari barang dan jasa yang ditagih di wilayah Palestina yang dikuasai Israel. Israel juga menerapkan pajak pada warga Palestina yang bekerja di Israel dan wilayah pemukiman.