Berita

Penumpang Transkjakarta harus membawa STRP untuk bepergian selama masa PPKM Darurat/Net

Nusantara

Mulai Hari Ini, Penumpang Transjakarta Wajib Bawa STRP

SENIN, 12 JULI 2021 | 05:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Guna mengurangi mobilitas warga selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, PT Transjakarta kini mewajibkan penumpang memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Syarat bepergian bagi penumpang Transjakarta ini mulai berlaku hari ini, Senin (12/7).

"Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami," ucap Direktur Operasional PT TransJakarta, Prasetia Budi, melalui keterangannya di Jakarta, Minggu (11/7).


Kebijakan STRP bagi penumpang TransJakarta itu merupakan kelanjutan dari Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Sehingga manajemen TransJakarta pun mengeluarkan aturan baru untuk membatasi bagi seluruh penumpang moda transportasi massal tersebut.

Selain STRP, penumpang juga harus memiliki surat keterangan dari pemerintah daerah (pemda) setempat dan surat dari pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan), pimpinan perusahaan atau yang termasuk sektor esensial dan kritikal.

Ditambahkan Prasetia, pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kesehatan bisa menunjukkan kartu tanda pengenal.

"Namun, bagi masyarakat dan pegawai swasta sektor esensial dan kritikal yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas, maka tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan TransJakarta,” teranganya.

Untuk mengoptimalkan pengawasan aturan ini, Petugas Layanan Halte (PLH) TransJakarta akan dibantu Dinas Perhubungan dalam memeriksa setiap penumpang sebelum masuk pintu transaksi.

Prasetia pun meminta seluruh calon penumpang TransJakarta menyiapkan dokumen persyaratan di atas guna menghindari antrean di jalur pintu masuk halte.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya