Berita

Penumpang Transkjakarta harus membawa STRP untuk bepergian selama masa PPKM Darurat/Net

Nusantara

Mulai Hari Ini, Penumpang Transjakarta Wajib Bawa STRP

SENIN, 12 JULI 2021 | 05:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Guna mengurangi mobilitas warga selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, PT Transjakarta kini mewajibkan penumpang memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Syarat bepergian bagi penumpang Transjakarta ini mulai berlaku hari ini, Senin (12/7).

"Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami," ucap Direktur Operasional PT TransJakarta, Prasetia Budi, melalui keterangannya di Jakarta, Minggu (11/7).


Kebijakan STRP bagi penumpang TransJakarta itu merupakan kelanjutan dari Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Sehingga manajemen TransJakarta pun mengeluarkan aturan baru untuk membatasi bagi seluruh penumpang moda transportasi massal tersebut.

Selain STRP, penumpang juga harus memiliki surat keterangan dari pemerintah daerah (pemda) setempat dan surat dari pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan), pimpinan perusahaan atau yang termasuk sektor esensial dan kritikal.

Ditambahkan Prasetia, pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kesehatan bisa menunjukkan kartu tanda pengenal.

"Namun, bagi masyarakat dan pegawai swasta sektor esensial dan kritikal yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas, maka tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan TransJakarta,” teranganya.

Untuk mengoptimalkan pengawasan aturan ini, Petugas Layanan Halte (PLH) TransJakarta akan dibantu Dinas Perhubungan dalam memeriksa setiap penumpang sebelum masuk pintu transaksi.

Prasetia pun meminta seluruh calon penumpang TransJakarta menyiapkan dokumen persyaratan di atas guna menghindari antrean di jalur pintu masuk halte.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya