Berita

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis/Net

Politik

MUI Apresiasi Pemerintah Anulir Penutupan Rumah Ibadah Saat PPKM Darurat, Ini Bunyi Instruksi Mendagri 19/2021

SABTU, 10 JULI 2021 | 13:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan pembatasan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Pulau Jawa-Bali kembali direvisi pemerintah.

Salah satu poin aturan yang diubah pemerintah adalah terkait penutupan rumah ibadah.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, mengapresiasi pemerintah yang akhirnya menganulir aturan tersebut dan kembali membuka rumah ibadah di masa PPKM Darurat.

Dalam akun Twitternya, Cholil Nafis mengunggah revisi aturan pelaksanaan PPKM Darurat yang dituangkan ke dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 19/2021.

Beleid yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian itu merupakan perubahan ketiga atas Inmendagri 15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

"Masjid Tak ditutup Selama PPKM Darurat. Walhamdulillah. Pemerintah mau mendengar aspirasi umat," kicau Cholil Nafis Sabtu (10/7).

Sebelum Inmendagri 15/2021 direvisi, terdapat aturan mengenai penutupan tempat ibadah baik masjid, musala, gereja, vihara, klenteng dan tempat ibadah lainnya ditutup sementara untuk wilayah level assesmen 4 dan 3 yang menerapkan PPKM Darurat.

"Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara," begitu bunyi aturan Diktum Ketiga huruf g dalam Inmendagri 15/2021.

Cholil sempat melontarkan protes mengenai aturan penutupan tempat ibadah selama PPKM Darurat Jawa-Bali tersebut. Sebab menurutnya, rumah ibadah bukan lah tempat yang membentuk satu kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19.

Akan tetapi menurutnya, dalam kondisi darurat Covid-19 tempat ibadah bisa dijadikan ruang edukasi dan konsolidasi bantuan sosial serta ekonomi umat.

Maka dari itu, setelah mengetahui pemerintah memperbolehkan kembali pembukaan rumah ibadah, Cholil Nafis mengajak semua pihak untuk memfungsikan rumah ibadah untuk posko penanganan Covid-19, baik dalam hal edukasi pencegahan penularan maupun batuan sosial dan ekonomi.

"Masjid jangan ditutup, tetap berfungsi sebagai syi’ar dan ibadah umat namun harus menjaga diri  jangan berkerumun. Ayo fungsi edukasi dan sosial masjid terus ditingkatkan untuk membantu umat," tandasnya.

Mengenai aturan terbaru yang ada di dalam Inmendagri 19/2021, khususnya mengenai rumah ibadah berbunyi sebagai berikut:

"Kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan Diktum Ketiga huruf g dan huruf k Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 yang diubah menjadi: I. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah".

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya