Berita

Kakorlantas Irjen Istiono sata tinjau Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat/RMOL

Presisi

Kemenhub Terbitkan SE Syarat Perjalanan, Kakorlantas Harap Mobilitas Pengguna KRL Turun Drastis

JUMAT, 09 JULI 2021 | 21:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kakorlantas Polri Irjen Istiono meninjau kesiapan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Peninjauan itu dilakukan dalam rangka mengecek usai dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Perhubungan 49/2021 dan SE Menhub 50/2021.

Berdasarkan surat tersebut, mulai Senin besok (12/7), pengguna KRL harus menyertakan dokumen surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah daerah.


"Hari ini saya bersama Pak Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen KAI yang mewakili, Direktur KAI Stasiun Tanah Abang, saya melihat diterbitkannya SE 49 dan 50, kereta api ini tentang efektivitas pemberlakuannya nanti di kereta api mulai tanggal 12 Juli", ujar Istiono di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/7).

Istiono mengatakan, bahwa penerapan ketentuan baru ini khusus masyarakat yang ingin menempuh perjalanan di wilayah aglomerasi perkotaan selama PPKM Darurat Jawa-Bali.

Ia berharap dengan terbitnya SE 50 dan adanya persyaratan surat tanda registrasi pekerja (STRP) dapat mengurangi mobilitas masyarakat saat pemberlakuaan PPKM Darurat ini.

Istiono juga meminta Polres setempat mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat. Harapannya, penumpang dari wilauaj Jakarta, Bogor, Tangerang sampai Banten mengalami pengurangan.

"Mudah-mudahan akan berkurang dengan yang di persyaratkan itu dan tentunya nanti akan berkordinasi dengan Polres setempat untuk melakukan sosialisasi-sosialisasi ini dan juga persyaratan-persyaratan yang harus dilakukan oleh para penumpang,” jelasnya.

Istiono juga mengimbau kepada masyarakat yang tidak berkepentingan untuk tetap berdiam di rumah selama PPKM Darurat.

Tujuannya, untuk mengurangi penyebaran Covid 19 dan untuk masyarakat yang akan beraktivitas diharapkan bisa menaati peraturan.

"Mudah-mudahan dengan ditetapkan ini parsitipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan dari SE 50 ini, dengan persyaratan yang diterapkan SE ini demikian akan lebih mengurangi mobilitas di jalan,” pungkasnya.

Kementerian Perhubungan mengeluarkan dua surat edaran untuk menambah ketentuan syarat perjalanan orang di wilayah perkotaan selama penerapan PPKM darurat di Jawa Bali.

Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran (SE) 49/2021 yang mengatur sektor transportasi darat dan SE Menteri Perhubungan 50/2021 yang mengatur sektor perkeretaapian.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya