Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

MUI Keluarkan Fatwa Pedoman Shalat Jumat Secara Virtual

JUMAT, 09 JULI 2021 | 11:22 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 28 tahun 2021 tentang pedoman hukum penyelenggaraan ibadah shalat jumat secara virtual.

Menurut MUI, kondisi atau dampak dari pandemi Covid-19 ini tidak hanya mempengaruhi pola kerja dan hidup masyarakat melainkan juga tata cara pelaksanaan ibadah. Penyelenggaraan ibadah shalat jumat secara virtual ini bertujuan untuk menghindari kerumunan jamaah yang dapat menyebabkan klaster penularan Covid-19.

Untuk itu, setelah memperhatikan pendapat fuqaha terkait dengan hukum kesatuan tempat (ittihadul makan) dan ketersambungan secara fisik (ittishal) antara imam dan makmum dalam shalat berjamaah yang didasari oleh beberapa pendapat seperti dari Ibnu Rajab dalam kitab al-bari (6/297) yang mana lokasi imam dan makmum boleh terpisah.


Kemudian, pendapat Ala al-Din al-Kasaani al Hanafi dalam kitab Bada'i al-Shana'i (1/108) dan al-Thawawy, hasyiyah atas kitab Maraqy al-Falah yang memasukan kesatuan tempat yang sah berjamaah. Ditambah beberapa pendapat Imam al-Nawawi dalam kitab Raudhatu al-Thalibin wa Umdatu al-Muftin (1/360) bahwa makmum wajib mengetahui gerakan imam shalat berjamaah.

Selian itu memperhtikan fatwa MUI nomor 31 tahun 2020 tentang penyelenggaraan shalat jumat dan jamaah untuk mencegah penularan wabah Covid-19.

Bahwa kemudian MUI menjelaskan penyelenggaraan shalat jumat virtual yang pelaksanaannya lokasi imam dan makmum tidak ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat), tidak ittishal (tersambung secara fisik) dan hanya tersambung melalui jejaring virtual adalah tidak sah. 
Lalu, peyelenggaraan shalat jumat secara hybird adalah pelaksanaan shalat jumat yang imam dan makmumnya memenuhi ketentuan ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat) dan ittishal (tersambung secara fisik) serta diikuti oleh makmum yang hanya tersambung secara virtual.

Penyelenggaraan shalat Jum’at secara hybrid sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya, sah jika imam dan makmum yang ittihad al-makan dan ittishal. Tidak sah bagi makmum yang mengikuti shalat Jum’at hanya tersambung secara virtual.

"Dalam hal seseorang ada uzur syar’i yang tidak memungkinkan melaksakan shalat Jum’at, maka kewajiban shalat Jum’at menjadi gugur dan wajib melaksanakan shalat Zuhur," demikian bunyi surat pedoman hukum penyelenggaraan ibadah shalat jumat secara virtual itu.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya