Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

MUI Keluarkan Fatwa Pedoman Shalat Jumat Secara Virtual

JUMAT, 09 JULI 2021 | 11:22 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 28 tahun 2021 tentang pedoman hukum penyelenggaraan ibadah shalat jumat secara virtual.

Menurut MUI, kondisi atau dampak dari pandemi Covid-19 ini tidak hanya mempengaruhi pola kerja dan hidup masyarakat melainkan juga tata cara pelaksanaan ibadah. Penyelenggaraan ibadah shalat jumat secara virtual ini bertujuan untuk menghindari kerumunan jamaah yang dapat menyebabkan klaster penularan Covid-19.

Untuk itu, setelah memperhatikan pendapat fuqaha terkait dengan hukum kesatuan tempat (ittihadul makan) dan ketersambungan secara fisik (ittishal) antara imam dan makmum dalam shalat berjamaah yang didasari oleh beberapa pendapat seperti dari Ibnu Rajab dalam kitab al-bari (6/297) yang mana lokasi imam dan makmum boleh terpisah.


Kemudian, pendapat Ala al-Din al-Kasaani al Hanafi dalam kitab Bada'i al-Shana'i (1/108) dan al-Thawawy, hasyiyah atas kitab Maraqy al-Falah yang memasukan kesatuan tempat yang sah berjamaah. Ditambah beberapa pendapat Imam al-Nawawi dalam kitab Raudhatu al-Thalibin wa Umdatu al-Muftin (1/360) bahwa makmum wajib mengetahui gerakan imam shalat berjamaah.

Selian itu memperhtikan fatwa MUI nomor 31 tahun 2020 tentang penyelenggaraan shalat jumat dan jamaah untuk mencegah penularan wabah Covid-19.

Bahwa kemudian MUI menjelaskan penyelenggaraan shalat jumat virtual yang pelaksanaannya lokasi imam dan makmum tidak ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat), tidak ittishal (tersambung secara fisik) dan hanya tersambung melalui jejaring virtual adalah tidak sah. 
Lalu, peyelenggaraan shalat jumat secara hybird adalah pelaksanaan shalat jumat yang imam dan makmumnya memenuhi ketentuan ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat) dan ittishal (tersambung secara fisik) serta diikuti oleh makmum yang hanya tersambung secara virtual.

Penyelenggaraan shalat Jum’at secara hybrid sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya, sah jika imam dan makmum yang ittihad al-makan dan ittishal. Tidak sah bagi makmum yang mengikuti shalat Jum’at hanya tersambung secara virtual.

"Dalam hal seseorang ada uzur syar’i yang tidak memungkinkan melaksakan shalat Jum’at, maka kewajiban shalat Jum’at menjadi gugur dan wajib melaksanakan shalat Zuhur," demikian bunyi surat pedoman hukum penyelenggaraan ibadah shalat jumat secara virtual itu.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya