Berita

Allegiant Air/Net

Dunia

Ngamuk Saat Pramugari Perintahkan Pakai Masker, Penumpang Allegiant Air Didenda Rp 312 Juta

JUMAT, 09 JULI 2021 | 10:29 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang penumpang maskapai penerbangan bertarif rendah, Allegiant Air, didenda sebesar 21.500 dolar AS atau setara dengan Rp 312 juta karena menolak memakai masker dan berperilaku kasar terhadap pramugari.

Administrasi Penerbangan Federal (FAA) Amerika Serikat (AS) mengatakan, penumpang yang tidak diidentifikasi namanya itu telah diminta tujuh kali oleh pramugari untuk memakai masker dalam perjalanan dari Provo, Utah ke Mesa, Arizona pada 27 Februari lalu.

Namun penumpang itu menolaknya dengan kasar. Ia bahkan berdebat dan memojokkan seorang pramugari setelah pesawat mendarat, sembari mengkritik kebijakan masker.


Para pejabat mengungkap, penumpang pria itu diketahui menyentuh pramugari selama perdebatan, yang mengintimidasi dan membuatnya menangis.

Dikutip dari New York Post, penumpang itu hanya satu dari delapan orang yang didenda oleh FAA pada pekan ini karena perilaku yang melanggar aturan.

Menurut FAA, sembilan penumpang itu telah didenda dengan total 119 ribu dolar AS, kisaran denda dari 7.500 dolar AS hingga 21.500 dolar AS.

"Kasus-kasus itu melibatkan penyerangan terhadap awak pesawat dan penumpang lain, minum alkohol yang dibawa ke dalam pesawat dan menolak memakai masker," kata FAA.

Sejak Januari, hampir 2.500 orang dilaporkan telah menolak aturan wajib masker dalam penerbangan. Sebanyak 83 di antaranya telah diberi penegakan hukum dengan denda total lebih dari 682 ribu dolar AS.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya