Berita

Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin/Net

Dunia

Jaksa Agung Malaysia: Berdasarkan Hukum, PM Muhyiddin Dapat Melanjutkan Tugasnya

JUMAT, 09 JULI 2021 | 08:13 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintahan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin dapat terus menjalankan tugasnya karena tidak ada bukti jelas yang menunjukkan bahwa ia tidak lagi mendapat dukungan mayoritas di parlemen.

Begitu yang dikatakan oleh Jaksa Agung Malaysia Idrus Harun pada Kamis (8/7), menanggapi pengumuman penghentian dukungan Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) untuk koalisi Perikatan Nasional yang dipimpin oleh Muhyiddin.

Berdasarkan Pasal 43 (2) (a) Konstitusi Federal, Idrus Harun menjelaskan, penentuan apakah seorang pemimpin mendapatkan kepercayaan dari mayoritas akan ditentukan oleh anggota Dewan Rakyat sendiri, bukan melalui pernyataan partai politik atau pemimpin parpol.


"Saat ini, pemerintah tidak memiliki bukti yang menunjukkan bahwa Perdana Menteri tidak lagi memiliki mayoritas dukungan dari anggota Dewan Rakyat," ujar Idrus Harun, seperti dikutip The Star.

"Untuk itu, berdasarkan hukum, Perdana Menteri dan Kabinet saat ini masih dapat melanjutkan kekuasaan eksekutif federalnya," sambungnya.

Pada Rabu (7/7), Presiden UMNO Ahmad Zahid mengatakan pihaknya telah menarik dukungan untuk koalisi Perikatan Nasional dan mendesak Muhyiddin untuk mundur. Langkah itu diambil karena UMNO menilai pemerintahan Muhyiddin telah gagal memenuhi aspirasi rakyat dan menangani pandemi Covid-19.

"UMNO mendesak Muhyiddin Yasin untuk mundur dengan hormat agar perdana menteri baru dapat diangkat untuk jangka waktu secepatnya," ujar Ahmad Zahid.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya