Berita

Nia Ramadhani/Net

Presisi

Nia Ramadhani Suruh Sopirnya Beli Sabu

KAMIS, 08 JULI 2021 | 16:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, Polres Jakarta Pusat telah menetapkan Nia Ramadhani, suaminya Ardi Bakrie dan sopir pribadinya berinisal ZN sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

"Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, pertama inisial ZN ini laki-laki umur 43 tahun, dia adalah sopir pekerjaannya setiap hari, juga dia pembantu di kediamaan dua tersangka lainnya adalah inisialnya RA (Nia Ramadhani) itu perempuan umur 31 tahun ibu rumah tangga, yang ketiga inisial AB (Ardi Bakrie) umur 42 tahun, laki-laki karyawan swasta," kata Yusri kepada wartawan di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (8/7).

Yusri menjelaskan, terungkapnya pesohor dan keluarga konglomerat di republik ini menggunakan sabu berawal dari tertangkapnya ZN (43), sopir pribadi sekaligus asisten rumah tangga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jakarta Pusat pada Rabu pagi pukul 09.00.


"Saat dilakukan penggeledahan terhadap saudara ZN, ditemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian dilakukan interogasi ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah barang milik saudara RA (Nia Ramadhani) pengakuannya," beber Yusri.

Tak panjang lebar, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Nia Ramadhani di kediaman pribadinya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Disana polisi hanya menemukan Nia Ramadhani beserta alat hisap sabu alias bong, tanpa Ardi Bakrie.

Kepada penyidik, Nia Ramadhani mengakui dirinya menghisap sabu bersama suaminya. Akhirnya Nia dan sopirnya ZN digelandang lebih dulu ke Mapolres Jakarta Pusat.

"Barulah istrinya atau RA (Nia Ramadhani) menghubungi suaminya (Ardi Bakrie), sore hari atau setelah Isya jam 20.00 WIB, AB datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri. Dilakukan test terhadap ketiga orang tersebut, test urine menyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu-sabu," ungkap Yusri.

Kepada polisi, mereka mengaku telah mengkonsimsi sabu sejak 4-5 bulan ke belakang. Namun kata Yusri, polisi masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan Nia dan Ardi termasuk mencari asal usul barang haram perusak anak bangsa itu didapat.

"Kami masih mendalami berapa lama yang bersangkutan memakai. ini masih kami terus dalami. Kami akan cek betul.  Termasuk pemasoknya dari mana kami lakukan pengejaran," tandas Yusri.

Dari tangan pelaku, kata Yusri, polisi menemukan sabu seberat 0,78 gram beserta alat hisap atau bong. Yusri mengatakan, Nia dan Ardi berikut sopir mereka dikenakan pasal 127, UU 35/2009 Tentang Narkoba.


Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya