Berita

Google/Net

Dunia

37 Negara Bagian AS Gugat Google, Ada Apa?

KAMIS, 08 JULI 2021 | 10:31 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sebanyak 37 jaksa agung negara bagian dan distrik di Amerika Serikat (AS) telah mengajukan gugatan terhadap Google atas pelanggaran UU antimonopoli.

Menurut dokumen pengadilan pada Rabu (7/7), gugatan diajukan terhadap Google LLC, Google Ireland Limited, Google Commerce Limited, Google Asia Pacific Pte. Limited, Google Payment Corp., dan Alphabet Inc.

"Untuk melarang Google secara tidak sah menahan perdagangan dan mempertahankan monopoli di pasar aplikasi perangkat lunak Android dan untuk pemrosesan pembayaran konten digital yang dibeli dalam aplikasi Android di Amerika Serikat, serta untuk mendapatkan ganti rugi bagi konsumen," lanjut gugatan tersebut.

Dalam dokumen gugatan, monopoli Google telah bertahan lama di pasar aplikasi Android, dan persaingan tidak didasarkan pada keunggulan.

"Monopoli ini dipertahankan melalui teknologi buatan dan kondisi kontraktual yang diterapkan Google pada ekosistem Android," lanjut gugatan itu, seperti dikutip Sputnik.

Pengacara dalam gugatan itu mewakili negara bagian Utah, New York, North Carolina, Tennessee, Arizona, Colorado, Iowa, Nebraska, Alaska, Arkansas, California, Connecticut, Delaware, District of Columbia, Florida, Idaho, Indiana, Kentucky, Maryland, Massachusetts, Minnesota, Mississippi, Missouri, Montana, Nevada, New Hampshire, New Jersey, New Mexico, North Dakota, Oklahoma, Oregon, Rhode Island, South Dakota, Virginia, Vermont, Washington, dan West Virginia.

Pada Oktober, Departemen Kehakiman mengajukan gugatan antimonopoli terhadap Google atas dugaan penyalahgunaan dominasi pencarian online. Itu adalah tindakan paling kuat dalam lebih dari dua dekade oleh pemerintah AS untuk seolah-olah melindungi persaingan di ruang pencarian online sejak kasus terobosan yang dimulai pada akhir 1990-an melawan Microsoft.

Ini juga bisa menjadi awal dari tindakan antimonopoli serupa terhadap nama-nama teknologi besar lainnya.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya