Berita

Google/Net

Dunia

37 Negara Bagian AS Gugat Google, Ada Apa?

KAMIS, 08 JULI 2021 | 10:31 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sebanyak 37 jaksa agung negara bagian dan distrik di Amerika Serikat (AS) telah mengajukan gugatan terhadap Google atas pelanggaran UU antimonopoli.

Menurut dokumen pengadilan pada Rabu (7/7), gugatan diajukan terhadap Google LLC, Google Ireland Limited, Google Commerce Limited, Google Asia Pacific Pte. Limited, Google Payment Corp., dan Alphabet Inc.

"Untuk melarang Google secara tidak sah menahan perdagangan dan mempertahankan monopoli di pasar aplikasi perangkat lunak Android dan untuk pemrosesan pembayaran konten digital yang dibeli dalam aplikasi Android di Amerika Serikat, serta untuk mendapatkan ganti rugi bagi konsumen," lanjut gugatan tersebut.


Dalam dokumen gugatan, monopoli Google telah bertahan lama di pasar aplikasi Android, dan persaingan tidak didasarkan pada keunggulan.

"Monopoli ini dipertahankan melalui teknologi buatan dan kondisi kontraktual yang diterapkan Google pada ekosistem Android," lanjut gugatan itu, seperti dikutip Sputnik.

Pengacara dalam gugatan itu mewakili negara bagian Utah, New York, North Carolina, Tennessee, Arizona, Colorado, Iowa, Nebraska, Alaska, Arkansas, California, Connecticut, Delaware, District of Columbia, Florida, Idaho, Indiana, Kentucky, Maryland, Massachusetts, Minnesota, Mississippi, Missouri, Montana, Nevada, New Hampshire, New Jersey, New Mexico, North Dakota, Oklahoma, Oregon, Rhode Island, South Dakota, Virginia, Vermont, Washington, dan West Virginia.

Pada Oktober, Departemen Kehakiman mengajukan gugatan antimonopoli terhadap Google atas dugaan penyalahgunaan dominasi pencarian online. Itu adalah tindakan paling kuat dalam lebih dari dua dekade oleh pemerintah AS untuk seolah-olah melindungi persaingan di ruang pencarian online sejak kasus terobosan yang dimulai pada akhir 1990-an melawan Microsoft.

Ini juga bisa menjadi awal dari tindakan antimonopoli serupa terhadap nama-nama teknologi besar lainnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya