Berita

Google/Net

Dunia

37 Negara Bagian AS Gugat Google, Ada Apa?

KAMIS, 08 JULI 2021 | 10:31 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sebanyak 37 jaksa agung negara bagian dan distrik di Amerika Serikat (AS) telah mengajukan gugatan terhadap Google atas pelanggaran UU antimonopoli.

Menurut dokumen pengadilan pada Rabu (7/7), gugatan diajukan terhadap Google LLC, Google Ireland Limited, Google Commerce Limited, Google Asia Pacific Pte. Limited, Google Payment Corp., dan Alphabet Inc.

"Untuk melarang Google secara tidak sah menahan perdagangan dan mempertahankan monopoli di pasar aplikasi perangkat lunak Android dan untuk pemrosesan pembayaran konten digital yang dibeli dalam aplikasi Android di Amerika Serikat, serta untuk mendapatkan ganti rugi bagi konsumen," lanjut gugatan tersebut.


Dalam dokumen gugatan, monopoli Google telah bertahan lama di pasar aplikasi Android, dan persaingan tidak didasarkan pada keunggulan.

"Monopoli ini dipertahankan melalui teknologi buatan dan kondisi kontraktual yang diterapkan Google pada ekosistem Android," lanjut gugatan itu, seperti dikutip Sputnik.

Pengacara dalam gugatan itu mewakili negara bagian Utah, New York, North Carolina, Tennessee, Arizona, Colorado, Iowa, Nebraska, Alaska, Arkansas, California, Connecticut, Delaware, District of Columbia, Florida, Idaho, Indiana, Kentucky, Maryland, Massachusetts, Minnesota, Mississippi, Missouri, Montana, Nevada, New Hampshire, New Jersey, New Mexico, North Dakota, Oklahoma, Oregon, Rhode Island, South Dakota, Virginia, Vermont, Washington, dan West Virginia.

Pada Oktober, Departemen Kehakiman mengajukan gugatan antimonopoli terhadap Google atas dugaan penyalahgunaan dominasi pencarian online. Itu adalah tindakan paling kuat dalam lebih dari dua dekade oleh pemerintah AS untuk seolah-olah melindungi persaingan di ruang pencarian online sejak kasus terobosan yang dimulai pada akhir 1990-an melawan Microsoft.

Ini juga bisa menjadi awal dari tindakan antimonopoli serupa terhadap nama-nama teknologi besar lainnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya