Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Turun Kelas, Indonesia Masuk Negara Berpendapatan Menengah Bawah Per 1 Juli 2021

KAMIS, 08 JULI 2021 | 06:29 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Indonesia tak lagi masuk kategori negara berpendapatan menengah ke atas (). Per 1 Juli 2021, Bank Dunia telah menetapkan Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah ke bawah (lower middle income).

Bank Dunia menetapkan kategori tersebut berdasarkan Pendapatan Nasional Bruto atau Gross National Income (GNI) per kapita Indonesia pada 2020 sebesar 3.870 dolar AS.

Jumlah GNI per kapita Indonesia pada 2020 memang menurun dibanding pendapatan tahun 2019 yang sebesar 4.050 dolar AS.

"Indonesia, Mauritius, Rumania, dan Samoa sangat dekat dengan ambang batas klasifikasi pada tahun 2019 dan semuanya mengalami penurunan GNI per kapita terkait Covid-19, yang mengakibatkan klasifikasi lebih rendah pada tahun 2020,” demikian keterangan Bank Dunia di laman resminya yang dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (7/7).

Adapun negara-negara lain yang mengalami penurunan kategori yakni Belize, Iran, Mauritius, Panama, Rumania, dan Samoa.

Sementara, negara yang bergeser ke kategori lebih tinggi adalah Haiti, Moldova, dan Tajikistan.

Jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya, Indonesia berada dalam satu kategori dengan Myanmar, Kamboja, Filipina, Laos, serta Vietnam.

Sedangkan Malaysia dan Thailand masuk kategori negara berpendapatan menengah atas. Khusus Brunei Darussalam serta Singapura, merupakan negara berpendapatan tinggi.

Pada tahun ini, Bank Dunia mengubah ambang batas baru GNI per kapita. Misalnya negara lower middle income dikategorikan dalam rentang 1.046-4.095 dolar AS, kemudian upper middle income 4.096-12.695 dolar AS, serta negara high income memiliki lebih dari 12.695 dolar AS.

Pada tahun sebelumnya, Bank Dunia menetapkan negara lower middle income memiliki GNI per kapita berkisar 1.035-4.045 dolar AS, negara upper middle income sebesar 4.046-12.535 dolar AS, dan lebih dari 12.535 dolar AS untuk negara high income.

Menurut Bank Dunia, salah satu alasan perubahan klasifikasi tersebut karena faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, dan pertumbuhan penduduk mempengaruhi GNI per kapita.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya