Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Turun Kelas, Indonesia Masuk Negara Berpendapatan Menengah Bawah Per 1 Juli 2021

KAMIS, 08 JULI 2021 | 06:29 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Indonesia tak lagi masuk kategori negara berpendapatan menengah ke atas (). Per 1 Juli 2021, Bank Dunia telah menetapkan Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah ke bawah (lower middle income).

Bank Dunia menetapkan kategori tersebut berdasarkan Pendapatan Nasional Bruto atau Gross National Income (GNI) per kapita Indonesia pada 2020 sebesar 3.870 dolar AS.

Jumlah GNI per kapita Indonesia pada 2020 memang menurun dibanding pendapatan tahun 2019 yang sebesar 4.050 dolar AS.

"Indonesia, Mauritius, Rumania, dan Samoa sangat dekat dengan ambang batas klasifikasi pada tahun 2019 dan semuanya mengalami penurunan GNI per kapita terkait Covid-19, yang mengakibatkan klasifikasi lebih rendah pada tahun 2020,” demikian keterangan Bank Dunia di laman resminya yang dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (7/7).

Adapun negara-negara lain yang mengalami penurunan kategori yakni Belize, Iran, Mauritius, Panama, Rumania, dan Samoa.

Sementara, negara yang bergeser ke kategori lebih tinggi adalah Haiti, Moldova, dan Tajikistan.

Jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya, Indonesia berada dalam satu kategori dengan Myanmar, Kamboja, Filipina, Laos, serta Vietnam.

Sedangkan Malaysia dan Thailand masuk kategori negara berpendapatan menengah atas. Khusus Brunei Darussalam serta Singapura, merupakan negara berpendapatan tinggi.

Pada tahun ini, Bank Dunia mengubah ambang batas baru GNI per kapita. Misalnya negara lower middle income dikategorikan dalam rentang 1.046-4.095 dolar AS, kemudian upper middle income 4.096-12.695 dolar AS, serta negara high income memiliki lebih dari 12.695 dolar AS.

Pada tahun sebelumnya, Bank Dunia menetapkan negara lower middle income memiliki GNI per kapita berkisar 1.035-4.045 dolar AS, negara upper middle income sebesar 4.046-12.535 dolar AS, dan lebih dari 12.535 dolar AS untuk negara high income.

Menurut Bank Dunia, salah satu alasan perubahan klasifikasi tersebut karena faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, dan pertumbuhan penduduk mempengaruhi GNI per kapita.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Undip Pastikan Telusuri Dugaan Pelecehan Seksual Meski Belum Terima Laporan Korban

Jumat, 19 April 2024 | 14:03

FBI Tuding Hacker Tiongkok Siapkan Serangan Dahsyat untuk Hancurkan Amerika

Jumat, 19 April 2024 | 13:51

Masuk Bursa Cagub Jabar dari PDIP, Ono Surono: Kalau Ada Instruksi, Maju

Jumat, 19 April 2024 | 13:44

Kebakaran Ruko di Mampang Diduga Akibat Ledakan Kompresor

Jumat, 19 April 2024 | 13:27

Din Syamsuddin Ajak Massa Aksi Dukung MK Tegakkan Amar Ma'ruf Nahi Munkar

Jumat, 19 April 2024 | 13:24

Saint Kitts dan Nevis Konsisten Dukung Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 19 April 2024 | 13:15

Hingga Jumat Siang Tak Kunjung Hadir di KPK, Gus Muhdlor Mangkir?

Jumat, 19 April 2024 | 13:10

Beda dengan Erick Thohir, Airlangga Minta BUMN Tidak Borong Dolar di Tengah Konflik Iran-Israel

Jumat, 19 April 2024 | 13:00

Lion Air Group: Dua Penyelundup Narkoba Karyawan Pihak Ketiga

Jumat, 19 April 2024 | 12:55

Dukung Optimalisasi Pengawasan Pemilu, PAN-RB Tambah Formasi ASN Bawaslu

Jumat, 19 April 2024 | 12:50

Selengkapnya