Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Turun Kelas, Indonesia Masuk Negara Berpendapatan Menengah Bawah Per 1 Juli 2021

KAMIS, 08 JULI 2021 | 06:29 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Indonesia tak lagi masuk kategori negara berpendapatan menengah ke atas (). Per 1 Juli 2021, Bank Dunia telah menetapkan Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah ke bawah (lower middle income).

Bank Dunia menetapkan kategori tersebut berdasarkan Pendapatan Nasional Bruto atau Gross National Income (GNI) per kapita Indonesia pada 2020 sebesar 3.870 dolar AS.

Jumlah GNI per kapita Indonesia pada 2020 memang menurun dibanding pendapatan tahun 2019 yang sebesar 4.050 dolar AS.


"Indonesia, Mauritius, Rumania, dan Samoa sangat dekat dengan ambang batas klasifikasi pada tahun 2019 dan semuanya mengalami penurunan GNI per kapita terkait Covid-19, yang mengakibatkan klasifikasi lebih rendah pada tahun 2020,” demikian keterangan Bank Dunia di laman resminya yang dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (7/7).

Adapun negara-negara lain yang mengalami penurunan kategori yakni Belize, Iran, Mauritius, Panama, Rumania, dan Samoa.

Sementara, negara yang bergeser ke kategori lebih tinggi adalah Haiti, Moldova, dan Tajikistan.

Jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya, Indonesia berada dalam satu kategori dengan Myanmar, Kamboja, Filipina, Laos, serta Vietnam.

Sedangkan Malaysia dan Thailand masuk kategori negara berpendapatan menengah atas. Khusus Brunei Darussalam serta Singapura, merupakan negara berpendapatan tinggi.

Pada tahun ini, Bank Dunia mengubah ambang batas baru GNI per kapita. Misalnya negara lower middle income dikategorikan dalam rentang 1.046-4.095 dolar AS, kemudian upper middle income 4.096-12.695 dolar AS, serta negara high income memiliki lebih dari 12.695 dolar AS.

Pada tahun sebelumnya, Bank Dunia menetapkan negara lower middle income memiliki GNI per kapita berkisar 1.035-4.045 dolar AS, negara upper middle income sebesar 4.046-12.535 dolar AS, dan lebih dari 12.535 dolar AS untuk negara high income.

Menurut Bank Dunia, salah satu alasan perubahan klasifikasi tersebut karena faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, dan pertumbuhan penduduk mempengaruhi GNI per kapita.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya