Berita

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus/Net

Presisi

Langgar PPKM Darurat, Seorang CEO Perusahaan Di Jakarta Ditetapkan Tersangka

KAMIS, 08 JULI 2021 | 02:42 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pelanggaran aturan PPKM darurat pada sektor perkantoran berujung pidana.

Seorang CEO sebuah perusahaan yang diketahui melanggar ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, pihaknya menetapkan SD selaku CEO PT RW atau LMI sebagai tersangka.


Menurut Yusri, SD ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan karyawannya tetap bekerja di kantor. Padahal, PT LMI bukan termasuk sektor esensial atau kritikal.

"PT LMI kita amankan 5 orang, kita dalami. Kita tetapkan tersangka perempuan SD, dia CEO dari PT ini," kata Yusri seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (7/7).

SD dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 Juncto Pasal 55 dan 56 Undang Undang 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Ia diancam hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Namun karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, maka polisi tidak melakukan penahanan terhadap SD.

Diberitakan sebelumnya, 103 perusahaan itu terjaring operasi yustisi yang digelar unsur tiga pilar di DKI Jakarta.

"Iya itu data yang ada (103 perusahaan non-esensial dan kritikal ditindak), operasi yustisi," ujar, Rabu (7/7).

Perusahaan-perusahaan itu lantas diberi sanksi oleh Pemprov DKI sesuai dengan peraturan daerah yang ada.

Perusahaan yang ditindak dalam operasi yustisi itu diduga melanggar PPKM Darurat yang telah diberlakukan sejak Sabtu (3/7).

Dari hasil evaluasi selama penyekatan PPKM Darurat pada Senin (5/7) dan Selasa (6/7), masih ditemukan banyaknya pekerja non-esensial dan kritikal yang melakukan mobilisasi.

"Hasil analisa kita mungkin Sabtu-Minggu tak terlalu kelihatan karena kantor libur, tapi hari Senin di setiap penyekatan masih banyak warga Jakarta yang masih mau kerja, karena dia padahal non esensial dan kritikal, alasannya mereka dipaksa kantornya kalau tidak masuk akan diperingatkan," jelas Yusri.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya