Berita

Pinangki Sirna Malasari/Net

Politik

Komisi III Tak Akan Panggil Jaksa Agung Usai Putusan Kasus Pinangki

RABU, 07 JULI 2021 | 21:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sikap Jaksa Penuntut Umum yang tidak mengajukan kasasi atas putusan banding perkara Pinangki Sirna Malasari dinilai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki telah sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU saat di pengadilan tingkat pertama.

"Pada tuntutan di Pengadilan Negeri kan Jaksa menuntut 4 tahun (penjara), ini sudah dipenuhi hakim dan dakwaan jaksa terbukti," kata Barita kepada wartawan, Rabu (7/7).

Menurutnya, putusan banding tidak bisa dilihat berdiri sendiri, tetapi harus dipahami dari rangkaian proses penyidikan dan jalannya persidangan sebelumnya, baik dakwaan, penuntutan, maupun putusan.

Berdasarkan Pasal 253 KUHAP, kata Barita, pengajuan kasasi tidak terletak pada masalah berat ringannya hukuman, melainkan untuk menguji kebenaran penerapan peraturan hukum, cara mengadili, dan pelampauan batas wewenang pengadilan.  

Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan. Bagi dia, Kejaksaan tentu memiliki sikap tersendiri dalam menanggapi putusan banding tersebut.

"Komisi III DPR RI meyakini itu adalah pilihan yang tepat karena Kejaksaan yang tahu bagaimana seluk-beluk, bagaimana kemudian keadaan sebenarnya terkait perkara ini," kata Arteria.

Arteria memastikan, Komisi III DPR RI tidak akan memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin setelah tidak mengintruksikan anak buahnya melakukan kasasi atas keputusan PT DKI Jakarta.

"Kami tidak akan melakukan pemanggilan karena ini adalah hak teman-teman dari yang ada di Kejaksaan," jelasnya.

Legislator PDIP ini meyakini, Kejaksaan Agung di bawah komando ST Burhanuddin memiliki kinerja yang baik untuk melakukan pembenahan dan meningkatkan integritas terhadap setiap jajarannya.

"Kami meyakini betul Kejaksaan Agung memiliki integritas, keinginan untuk berbenah diri dalam apa pun yang diambil, termasuk dengan kebijakan untuk tidak mengambil kasasi," demikian Arteria.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya