Berita

Pakar kebijakan publik Achmad Nur Hidayat/Net

Politik

PPKM Darurat Bisa Gagal Karena 3 Instrumen Kekuasaan Ini Tidak Maksimal

SELASA, 06 JULI 2021 | 20:13 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali tidak efektif redam Covid-19 varian Delta karena pemerintah tidak memaksimalkan tiga instrumen kekuasaan.

Pakar kebijakan publik, Achmad Nur Hidayat mengurai ketiga instrumen itu adalah instrumen law enforcement, instrumen keuangan dan instrumen leadership.

Achmad Nur Hidayat melihat potensi kegagalan pada pelaksanaan PPKM Darurat, karena belum memberikan hasil signifikan dalam memperlambat laju kematian dan laju kasus aktif sebagaimana PSBB di awal pandemi 2020.


"PPKM Darurat sudah berjalan empat hari sejak 3 Juli, namun belum mampu menghentikan laju kematian dan laju kasus aktif Covid-19. Laju kesembuhan belum juga menunjukkan level normal sebelum PPKM Darurat,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/7).

Pertama, pendiri Narasi Institute itu merasakan PPKM Darurat Jawa Bali kurang disertai dengan instrumen penegakan hukum (law enforcement) dibandingkan PSBB lalu.

Akibatnya, di lapangan banyak perusahaan non esensial dan non kritikal yang tidak mematuhi aturan PPKM. Mereka masih memaksa karyawan masuk ke kantor.

“Mereka tidak dihukum tegas. Karyawan mereka bisa lolos dari pos penyekatan PPKM darurat karena aparat keamanan tidak bisa membendung mereka yang penuh datang ke kantor, urainya.

ANH, sapaan akrabnya, melihat lemahnya law enforcement dalam PPKM darurat terjadi karena tidak dilibatkannya Menkopolhukam Mahfud MD dan jajarannya dalam gugus tugas PPKM Darurat.

"Penunjukan Pak Luhut, Menko Marves, adalah penunjukan yang tidak dilandasi perencanaan matang. Akibatnya ada yang miss calculation terkait law enforcement,” ujarnya.

ANH juga melihat adanya krisis oksigen dan krisis harga obat Covid-19 seperti ivermectin dan 10 obat lainnya karena lemahnya law enforcement.

Menurutnya, kewibawaan hukum begitu lemah dari PPKM Darurat kali ini. Akibatnya, oknum pencari untung dari krisis oksigen dan ivermectin tetap merajalela, meski pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET).

“Intinya aturan terasa tidak hadir di lapangan karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum,” tuturnya.

ANH melihat selain lemahnya instrumen law enforcement, instrumen keuangan juga tidak dikuatkan dalam PPKM Darurat kali ini.

Meskipun Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengusulkan tambahan Rp 225,4 triliun untuk penanganan pandemi, dan dari sisi kesehatan dan perlindungan sosial masuk dalam program PEN, namun implementasinya pasti memerlukan waktu satu hingga dua minggu untuk administrasinya.

“Termasuk butuh waktu satu bulan paling cepat untuk implementasi lapangannya. Sementara PPKM darurat berakhir 20 Juli. Jadi dukungan keuangan bisa terlambat,” sambungnya.

Lebih jauh, ANH melihat kebijakan PPKM Darurat merupakan contoh bagaimana kebijakan penanganan pandemi tidak terstruktur. Pemerintah tampak gagap dan tidak belajar selama satu tahun kemarin. Ini perlu penanganan langsung oleh Presiden.

Dia pun kaget ketika penambahan anggaran baru diusulkan setelah PPKM Darurat berjalan tiga hari. Padahal RS sudah bleeding keuangannya. Masalah kurang bayar pada penanganan Covid-19 di tahun 2020 pun perlu dibayar segera, untuk membantu rumah sakit.

“Insentif tenaga kesehatan dan anggaran penambahan obat-obatan tidak bisa menunggu birokrasi administrasi yang panjang,” tegasnya.

ANH menyarankan agar presiden memanggil langsung Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk menyusun draf perubahan dari Perpres 113/2020. Tanpa perubahan payung hukum Perpres 113/2020, APBN 2021 tidak bisa diubah begitu saja untuk membantu penanganan kesehatan dan bantuan sosial kepada masyarakat.

APBN 2021 tidak didesain mengantisipasi varian delta Covid-19, karena itu perlu disesuaikan dengan APBN-P 2021 dengan memasukan tambahan anggaran untuk kesehatan dan bantuan sosial yang besar.

“Penyesuaian perlu dilakukan dengan revisi Perpres 113/2020 bila tidak negara tidak memiliki payung hukum untuk perubahan APBN 2021 tersebut,” lanjutnya.

Patut diingat APBN tidak lagi memerlukan persetujuan DPR, pemerintah menetapkan Perpres No 113/2020 merupakan payung hukum perencanaan, penetapan, dan pelaksanaan APBN tahun 2021. Karena itu, perubahan APBN 2021 cukup dilakukan perubahan Perpres 113/2020.

ANH memandang bahwa ada gap besar antara kecepatan laju kematian imbas Covid-19 dengan kecepatan koordinasi dan kepemimpinan pemerintah dalam penanganan Covid-19, koordinasi perlu langsung di tangan presiden.

"Untuk mempersempit gap leadership, PPKM darurat tidak bisa dikoordinasikan oleh selain presiden. Bila ini varian delta diibaratkan sebagai serangan masif terhadap publik Indonesia, maka presidenlah yang harus memimpin counter attack dari serangan tersebut, bukan pembantu presiden,” jelasnya.

ANH memandang kepemimpinan presiden inilah yang akan mampu meredam harga oksigen dan obat-obatan, memimpin penegakan hukum bagi perusahaan non esensial dan non kritikal pelanggar PPKM Darurat, mengatur anggaran untuk membantu RS dan menyediakan bantuan sosial bagi mereka yang membutuhkannya.

“Hanya perintah presiden yang mampu meredam karena sejumlah kemewahan eksekutif yang dimilikinya. Termasuk hanya presiden yang bisa menutup gerbang pintu masuk Indonesia dari warga asing,” tutupnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya