Berita

Aksi protes warga Palestina di luar Knesset, Yerusalem Timur pada 5 Juli 2021/Net

Dunia

Warga Palestina Gelar Protes, Tuntut Israel Cabut UU Kewarganegaraan Kontroversial

SELASA, 06 JULI 2021 | 09:59 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sejumlah warga Palestina melakukan aksi protes terhadap rencana pemerintah Israel untuk memperpanjang UU Kewarganegaan yang dapat menghalangi ribuan keluarga Palestina kembali bersatu.

UU Kewarnegaraan merupakan bagian dari undang-undang darurat yang disahkan pada 2003 dengan tujuan mencegah penduduk Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza mendapat tempat tinggal atau kewarganegaraan Israel melalui pernikahan. UU tersebut harus diperpanjang secara berkala.

Warga Palestina menganggap UU tersebut rasis. Bahkan kelompok-kelompok hak asasi manusia menyebutnya sebagai "Hukum Pemisahan Keluarga Rasis", seperti dimuat Middle East Eye


Menurut kelompok HAM, UU tersebut mencegah hampir 45 ribu keluarga Palestina di Israel dan Yerisalem Timur untuk bersatu kembali dengan pasangan dan anak-anak mereka.

UU Kewarganegaraan disahkan di Knesset pada puncak Intifada Kedua, periode serangan militer Israel yang kejam terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, Yerusalem Timur dan Gaza.

Di dalam UU tersebut, warga Palestina Israel dan Yerusalem Timur dilarang memita kewarganegaraan atau tempat tinggal bagi pasangan mereka dari Jalur Gaza, Tepi Barat, dan negara-negara Arab atau negara lain mana pun yang dianggap Israel bermusuhan.

Berbicara pada para demonstran di luar Knesset pada Senin (5/7), anggota parlemen Ahmad Tibi dari aliansi politik Daftar Gabungan Arab mengatakan bahwa UU tersebut tidak boleh diperpanjang.

"Posisi kami jelas, kami menentang UU ini tanpa kompromi. Kami tidak ingin memperpanjang UU, tidak selama satu atau setengah tahun. UU itu harus dijatuhkan dengan tegas," tegasnya.

Knesset dilaporkan akan melakukan pemungutan suara untuk ketiga kalinya demi menentukan perpanjangan UU tersebut. Dua pemungutan suara sebelumnya gagal mendapatkan mayoritas.

Untuk mendapatkan kompromi, Menteri Dalam Negeri Israel Ayelet Sheked mengusulkan agar UU tersebut diperbarui selama enam bulan sekali, bukan setahun.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya