Berita

Aksi protes warga Palestina di luar Knesset, Yerusalem Timur pada 5 Juli 2021/Net

Dunia

Warga Palestina Gelar Protes, Tuntut Israel Cabut UU Kewarganegaraan Kontroversial

SELASA, 06 JULI 2021 | 09:59 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sejumlah warga Palestina melakukan aksi protes terhadap rencana pemerintah Israel untuk memperpanjang UU Kewarganegaan yang dapat menghalangi ribuan keluarga Palestina kembali bersatu.

UU Kewarnegaraan merupakan bagian dari undang-undang darurat yang disahkan pada 2003 dengan tujuan mencegah penduduk Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza mendapat tempat tinggal atau kewarganegaraan Israel melalui pernikahan. UU tersebut harus diperpanjang secara berkala.

Warga Palestina menganggap UU tersebut rasis. Bahkan kelompok-kelompok hak asasi manusia menyebutnya sebagai "Hukum Pemisahan Keluarga Rasis", seperti dimuat Middle East Eye


Menurut kelompok HAM, UU tersebut mencegah hampir 45 ribu keluarga Palestina di Israel dan Yerisalem Timur untuk bersatu kembali dengan pasangan dan anak-anak mereka.

UU Kewarganegaraan disahkan di Knesset pada puncak Intifada Kedua, periode serangan militer Israel yang kejam terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, Yerusalem Timur dan Gaza.

Di dalam UU tersebut, warga Palestina Israel dan Yerusalem Timur dilarang memita kewarganegaraan atau tempat tinggal bagi pasangan mereka dari Jalur Gaza, Tepi Barat, dan negara-negara Arab atau negara lain mana pun yang dianggap Israel bermusuhan.

Berbicara pada para demonstran di luar Knesset pada Senin (5/7), anggota parlemen Ahmad Tibi dari aliansi politik Daftar Gabungan Arab mengatakan bahwa UU tersebut tidak boleh diperpanjang.

"Posisi kami jelas, kami menentang UU ini tanpa kompromi. Kami tidak ingin memperpanjang UU, tidak selama satu atau setengah tahun. UU itu harus dijatuhkan dengan tegas," tegasnya.

Knesset dilaporkan akan melakukan pemungutan suara untuk ketiga kalinya demi menentukan perpanjangan UU tersebut. Dua pemungutan suara sebelumnya gagal mendapatkan mayoritas.

Untuk mendapatkan kompromi, Menteri Dalam Negeri Israel Ayelet Sheked mengusulkan agar UU tersebut diperbarui selama enam bulan sekali, bukan setahun.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya