Berita

Aksi protes warga Palestina di luar Knesset, Yerusalem Timur pada 5 Juli 2021/Net

Dunia

Warga Palestina Gelar Protes, Tuntut Israel Cabut UU Kewarganegaraan Kontroversial

SELASA, 06 JULI 2021 | 09:59 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sejumlah warga Palestina melakukan aksi protes terhadap rencana pemerintah Israel untuk memperpanjang UU Kewarganegaan yang dapat menghalangi ribuan keluarga Palestina kembali bersatu.

UU Kewarnegaraan merupakan bagian dari undang-undang darurat yang disahkan pada 2003 dengan tujuan mencegah penduduk Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza mendapat tempat tinggal atau kewarganegaraan Israel melalui pernikahan. UU tersebut harus diperpanjang secara berkala.

Warga Palestina menganggap UU tersebut rasis. Bahkan kelompok-kelompok hak asasi manusia menyebutnya sebagai "Hukum Pemisahan Keluarga Rasis", seperti dimuat Middle East Eye


Menurut kelompok HAM, UU tersebut mencegah hampir 45 ribu keluarga Palestina di Israel dan Yerisalem Timur untuk bersatu kembali dengan pasangan dan anak-anak mereka.

UU Kewarganegaraan disahkan di Knesset pada puncak Intifada Kedua, periode serangan militer Israel yang kejam terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, Yerusalem Timur dan Gaza.

Di dalam UU tersebut, warga Palestina Israel dan Yerusalem Timur dilarang memita kewarganegaraan atau tempat tinggal bagi pasangan mereka dari Jalur Gaza, Tepi Barat, dan negara-negara Arab atau negara lain mana pun yang dianggap Israel bermusuhan.

Berbicara pada para demonstran di luar Knesset pada Senin (5/7), anggota parlemen Ahmad Tibi dari aliansi politik Daftar Gabungan Arab mengatakan bahwa UU tersebut tidak boleh diperpanjang.

"Posisi kami jelas, kami menentang UU ini tanpa kompromi. Kami tidak ingin memperpanjang UU, tidak selama satu atau setengah tahun. UU itu harus dijatuhkan dengan tegas," tegasnya.

Knesset dilaporkan akan melakukan pemungutan suara untuk ketiga kalinya demi menentukan perpanjangan UU tersebut. Dua pemungutan suara sebelumnya gagal mendapatkan mayoritas.

Untuk mendapatkan kompromi, Menteri Dalam Negeri Israel Ayelet Sheked mengusulkan agar UU tersebut diperbarui selama enam bulan sekali, bukan setahun.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya