Berita

Aksi protes warga Palestina di luar Knesset, Yerusalem Timur pada 5 Juli 2021/Net

Dunia

Warga Palestina Gelar Protes, Tuntut Israel Cabut UU Kewarganegaraan Kontroversial

SELASA, 06 JULI 2021 | 09:59 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sejumlah warga Palestina melakukan aksi protes terhadap rencana pemerintah Israel untuk memperpanjang UU Kewarganegaan yang dapat menghalangi ribuan keluarga Palestina kembali bersatu.

UU Kewarnegaraan merupakan bagian dari undang-undang darurat yang disahkan pada 2003 dengan tujuan mencegah penduduk Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza mendapat tempat tinggal atau kewarganegaraan Israel melalui pernikahan. UU tersebut harus diperpanjang secara berkala.

Warga Palestina menganggap UU tersebut rasis. Bahkan kelompok-kelompok hak asasi manusia menyebutnya sebagai "Hukum Pemisahan Keluarga Rasis", seperti dimuat Middle East Eye


Menurut kelompok HAM, UU tersebut mencegah hampir 45 ribu keluarga Palestina di Israel dan Yerisalem Timur untuk bersatu kembali dengan pasangan dan anak-anak mereka.

UU Kewarganegaraan disahkan di Knesset pada puncak Intifada Kedua, periode serangan militer Israel yang kejam terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, Yerusalem Timur dan Gaza.

Di dalam UU tersebut, warga Palestina Israel dan Yerusalem Timur dilarang memita kewarganegaraan atau tempat tinggal bagi pasangan mereka dari Jalur Gaza, Tepi Barat, dan negara-negara Arab atau negara lain mana pun yang dianggap Israel bermusuhan.

Berbicara pada para demonstran di luar Knesset pada Senin (5/7), anggota parlemen Ahmad Tibi dari aliansi politik Daftar Gabungan Arab mengatakan bahwa UU tersebut tidak boleh diperpanjang.

"Posisi kami jelas, kami menentang UU ini tanpa kompromi. Kami tidak ingin memperpanjang UU, tidak selama satu atau setengah tahun. UU itu harus dijatuhkan dengan tegas," tegasnya.

Knesset dilaporkan akan melakukan pemungutan suara untuk ketiga kalinya demi menentukan perpanjangan UU tersebut. Dua pemungutan suara sebelumnya gagal mendapatkan mayoritas.

Untuk mendapatkan kompromi, Menteri Dalam Negeri Israel Ayelet Sheked mengusulkan agar UU tersebut diperbarui selama enam bulan sekali, bukan setahun.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya