Berita

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo/Net

Nusantara

Selama PPKM Darurat, Ini Jam Operasional Transportasi Di Jakarta

SELASA, 06 JULI 2021 | 05:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021 sektor transportasi di wilayah DKI Jakarta turut dibatasi.  

Aturan pembatasan tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta 259/2021 tentang Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam rangka PPKM Darurat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, pembatasan tersebut meliputi pembatasan kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.


Tidak hanya dalama aturan yang diteken Syafrin itu juga mengatur pembatasan waktu operasional.

Selanjutnya pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum, pengaturan operasional ojek online dan ojek pangkalan, pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan jalan kaki.

"Serta perlindungan terhadap penumpang, awak, dan sarana transportasi," jelas Syafrin seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (5/7).

Syafrin juga menjelaskan bahwa untuk pergerakan orang dilakukan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi.

Lebih detailnya,  pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum sebagai berikut:

Transjakarta: 05.00-20.30
Angkutan Umum Reguler dalam Trayek: 05.00 - 20.30 WIB
MRT: 06.00-20.30 WIB
LRT: 05.30-20.00 WIB
Angkutan Perairan: 05.00 - 18.00
Angkutan Malam Hari/ Angkutan Tenaga Kesehatan: 20.31 - 21.30 WIB
KRL Jabodetabek: Sesuai pola operasional KRL

Sementara itu untuk Ojek Online dan Ojek Pangkalan, diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan ketat.

Perusahaan aplikasi Ojek Online juga wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing agar pengemudi tidak berkerumun dan menerapkan sanksi pada pengemudi yang melanggar.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya