Berita

Sebanyak 20 TKA asal China tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, pada Sabtu (3/7)/Net

Politik

20 TKA China Tiba Di Jakarta 25 Juni, Lalu Terbang Ke Makassar Pada 3 Juli

SENIN, 05 JULI 2021 | 15:17 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham buka suara soal pemberitaan masuknya 20 TKA asing ke wilayah Indonesia pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, berdasarkan pantauan di lapangan, diketahui bahwa TKA tersebut mendarat di Bandara International Makassar Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada 3 Juli 2021, pukul 20.25 WITA dari Jakarta.

20 TKA yang disebut-sebut berasal dari China itu masuk ke Indonesia telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada 25 Juni 2021.


"Yaitu sebelum masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021," ujar Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan tertulis, Senin (5/7).

Diterangkan, 20 TKA tersebut merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Arya Pradhana Anggakara menerangkan, saat ini pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran covid-19. Aturan pelarangan itu mengacu pada Peraturan Menkumham Nomor 26/2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Aturan itu mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial, seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.

"Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," ucap Arya Pradhana Anggakara.

Satgas Penanganan Covid-19 menetapkan bagi seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk wilayah Indonesia wajib menjalani karantina selama 8x24 jam.

Adapun kebijakan yang lama, karantina dilakukan selama 14 hari dengan menerapkan phyisical distancing, memakai masker, dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya