Berita

Sebanyak 20 TKA asal China tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, pada Sabtu (3/7)/Net

Politik

20 TKA China Tiba Di Jakarta 25 Juni, Lalu Terbang Ke Makassar Pada 3 Juli

SENIN, 05 JULI 2021 | 15:17 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham buka suara soal pemberitaan masuknya 20 TKA asing ke wilayah Indonesia pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, berdasarkan pantauan di lapangan, diketahui bahwa TKA tersebut mendarat di Bandara International Makassar Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada 3 Juli 2021, pukul 20.25 WITA dari Jakarta.

20 TKA yang disebut-sebut berasal dari China itu masuk ke Indonesia telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada 25 Juni 2021.


"Yaitu sebelum masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021," ujar Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan tertulis, Senin (5/7).

Diterangkan, 20 TKA tersebut merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Arya Pradhana Anggakara menerangkan, saat ini pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran covid-19. Aturan pelarangan itu mengacu pada Peraturan Menkumham Nomor 26/2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Aturan itu mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial, seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.

"Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," ucap Arya Pradhana Anggakara.

Satgas Penanganan Covid-19 menetapkan bagi seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk wilayah Indonesia wajib menjalani karantina selama 8x24 jam.

Adapun kebijakan yang lama, karantina dilakukan selama 14 hari dengan menerapkan phyisical distancing, memakai masker, dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya