Berita

Sebanyak 20 TKA asal China tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, pada Sabtu (3/7)/Net

Politik

20 TKA China Tiba Di Jakarta 25 Juni, Lalu Terbang Ke Makassar Pada 3 Juli

SENIN, 05 JULI 2021 | 15:17 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham buka suara soal pemberitaan masuknya 20 TKA asing ke wilayah Indonesia pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, berdasarkan pantauan di lapangan, diketahui bahwa TKA tersebut mendarat di Bandara International Makassar Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada 3 Juli 2021, pukul 20.25 WITA dari Jakarta.

20 TKA yang disebut-sebut berasal dari China itu masuk ke Indonesia telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada 25 Juni 2021.


"Yaitu sebelum masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021," ujar Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan tertulis, Senin (5/7).

Diterangkan, 20 TKA tersebut merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Arya Pradhana Anggakara menerangkan, saat ini pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran covid-19. Aturan pelarangan itu mengacu pada Peraturan Menkumham Nomor 26/2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Aturan itu mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial, seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.

"Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," ucap Arya Pradhana Anggakara.

Satgas Penanganan Covid-19 menetapkan bagi seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk wilayah Indonesia wajib menjalani karantina selama 8x24 jam.

Adapun kebijakan yang lama, karantina dilakukan selama 14 hari dengan menerapkan phyisical distancing, memakai masker, dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya