Berita

Jakarta/Net

Nusantara

Jakarta Berlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja, Begini Cara Daftarnya

SENIN, 05 JULI 2021 | 14:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimulai 5-20 Juli 2021.

Berdasarkan akun Instagram Pemprov DKI Jakarta, STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial yaitu komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

STRP juga diberlakukan untuk pekerja sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan minuman dan beberapa lainnya yang masuk kritikal.

Dalam pelaksanaannya, STRP juga diberlakukan bagi perorangan dengan kebutuhan mendesak, seperti kunjungan sakit, kunjungan duka, antar jenazah, persalinan, pendamping ibu hamil atau bersalin.

"Mekanisme pengurusan STRP dapat dilakukan lewat website https://jakevo.jakarta.go.id," demikian infografik Pemprov DKI Jakarta, Senin (5/7).

Nantinya, pemohon bisa mengisi form lalu unggah dan submit. Data pemohon selanjutnya diverifikasi oleh UP PMPTSP.

Penerbitan STRP ini dikeluarkan oleh DPMPTSP dan dapat diunduh di https://jakevo jakarta.go.id.

Persyaratan registrasi untuk pekerja sektor esensial dan kritikal dalam melakukan perjalanan dinas atau rutinitas kantor wajib menyertakan KTP pemohon, surat tugas dari perusahaan, sertifikat vaksin dan foto 4x6 berwarna.

Untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak wajib melampirkan KTP sertifikat vaksin dan foto 4x6 berwarna. Adapun saat pengecekan di lapangan, pemohon cukup menunjukkan QR code melalui handphone kepada petugas.

"Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap," demikian informasi tersebut.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya