Berita

Jakarta/Net

Nusantara

Jakarta Berlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja, Begini Cara Daftarnya

SENIN, 05 JULI 2021 | 14:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimulai 5-20 Juli 2021.

Berdasarkan akun Instagram Pemprov DKI Jakarta, STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial yaitu komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

STRP juga diberlakukan untuk pekerja sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan minuman dan beberapa lainnya yang masuk kritikal.


Dalam pelaksanaannya, STRP juga diberlakukan bagi perorangan dengan kebutuhan mendesak, seperti kunjungan sakit, kunjungan duka, antar jenazah, persalinan, pendamping ibu hamil atau bersalin.

"Mekanisme pengurusan STRP dapat dilakukan lewat website https://jakevo.jakarta.go.id," demikian infografik Pemprov DKI Jakarta, Senin (5/7).

Nantinya, pemohon bisa mengisi form lalu unggah dan submit. Data pemohon selanjutnya diverifikasi oleh UP PMPTSP.

Penerbitan STRP ini dikeluarkan oleh DPMPTSP dan dapat diunduh di https://jakevo jakarta.go.id.

Persyaratan registrasi untuk pekerja sektor esensial dan kritikal dalam melakukan perjalanan dinas atau rutinitas kantor wajib menyertakan KTP pemohon, surat tugas dari perusahaan, sertifikat vaksin dan foto 4x6 berwarna.

Untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak wajib melampirkan KTP sertifikat vaksin dan foto 4x6 berwarna. Adapun saat pengecekan di lapangan, pemohon cukup menunjukkan QR code melalui handphone kepada petugas.

"Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap," demikian informasi tersebut.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

KPK Segel Sejumlah Lokasi Usai OTT Pemalang

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:59

Bupati Pemalang Diduga Terima Uang Proyek hingga Jual Beli Jabatan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:52

Prabowo Minta Pamong Praja Tinggalkan Birokrasi Berbelit, Utamakan Rakyat

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:47

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK Saat Berada di Jakarta

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:40

Piala Dunia Dongkrak Penjualan, Coca-Cola Naikkan Target Laba 2026

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:34

Naik MRT Jakarta Kini Bisa Pakai Kartu Kredit

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:32

Kaesang Punya Loyalis Tapi PSI Belum Tentu Lolos Senayan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:27

Penasihat PWI Pusat Minta Laporan Polisi terhadap Hotman Paris Dilanjutkan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:27

OTT Pemalang, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Lebih dari Rp2 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:26

Prabowo Bangga Lulusan Terbaik IPDN Berasal dari Keluarga Buruh hingga Petani

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:15

Selengkapnya