Berita

Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)/Net

Politik

KAMI Se-Jawa: PPKM Darurat Adalah Kelicikan Pemerintahan Jokowi Bodohi Rakyat

MINGGU, 04 JULI 2021 | 15:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penetapan keadaan darurat seperti dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Menurut Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), keadaan darurat dalam PPKM harusnya diputuskan berdasarkan undang-undang, atau sekurang-kurangnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Namun yang terjadi pada penetapan PPKM Darurat, pemerintah hanya menggunakan landasan  Instruksi Mendagri 15/2021.

"Pemerintah Jokowi terkesan seenaknya dan sudah menjadikan kebiasaan mempermainkan hukum," tegas sikap KAMI se-Jawa dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (4/7).

KAMI menjabarkan, UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, maupun UU 6/2018 menentukan Menteri yang berwenang dalam urusan kedua UU tersebut adalah Menteri Kesehatan, bukan Menteri Dalam Negeri.

Tanpa dasar UU, kata KAMI, sangat keliru bila Mendagri memberi sanksi dalam PPKM Darurat. Sementara itu, lagkah kepolisian yang menggunakan sanksi pidana mengutip UU 6 tentang kekarantinaan untuk pelanggar PPKM Darurat juga tidak tepat.

"Pemerintah Jokowi menganggap masyarakat tidak paham hukum dan bisa saja dibodohi. Istilah PPKM Darurat ini sebenarnya bersiasat licik dengan menghindar dari kewajiban yang ditetapkan UU," tegas KAMI se-Jawa.

Jika PPKM Darurat substansinya adalah karantina wilayah, maka sesuai Pasal 55 ayat (1) UU 6/2018 menegaskan kewajiban pemerintah untuk menyediakan kebutuhan dasar orang dan makanan hewan.

"Di satu sisi menggunakan UU tersebut sebagai sanksi untuk mengancam kepada masyarakat, di sisi lain menghindar dari kewajiban," demikian Presidium KAMI se-Jawa.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya