Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh/Net
Panic buyying terjadi setelah pemerintah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Tidak sedikit masyarakat yang panik kemudian memborong berbagai kebutuhan, seperti obat dan oksigen.
Buntutnya, sejumlah pasien Covid-19 dan orang yang sakit lainnya tidak kebagian untuk mendapatkan obat dan oksigen hingga berujung pada kematian.
Atas alasan itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengajak masyarakat, khususnya umat Islam untuk terus bahu-membahu mendukung dan membantu korban Covid-19 agar dapat memperoleh layanan kesehatan.
Termasuk memastikan ketersediaan oksigen, obat-obataan, dan vitamin. Di antaranya dengan jalan sedekah oksigen, obat-obatan, vitamin, sembako dan kebutuhan lain yang mendesak serta tidak menimbun barang-barang pokok tersebut, termasuk tabung oksigen.
Asrorun lantas mengingatkan Fatwa MUI 14/2020 yang berbunyi tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.
Fatwa ini berlaku juga bagi mereka yang memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya.
"Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak. Aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah,†tegas Asrorun kepada wartawan, Minggu (4/7).
MUI meminta pemerintah memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata. Termasuk melakukan penindakan hukum orang/korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menahan dan mempermainkan harga sehingga menyebabkan kelangkaan serta harga membumbung tinggi.
"Demikian juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan secara mendesak,†tandasnya.