Berita

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Ist

Politik

Jangan Abai, Kebijakan PPKM Darurat Harus Dibarengi Dengan Partisipasi Masyarakat

SABTU, 03 JULI 2021 | 14:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mulai hari ini hingga 20 Juli 2021, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengajak masyarakat mendukung upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan mematuhi aturan selama PPKM Darurat.

Penerapan PPKM Darurat mencakup 48 Kabupaten/Kota dengan nilai Assessment 4, serta 74 Kabupaten/Kota dengan nilai Assessment 3 di seluruh Pulau Jawa dan Bali.


"Kebijakan PPKM Darurat harus dibarengi dengan partisipasi warga, sebab target pemerintah menurunkan penambahan kasus corona akan sulit tercapai apabila masyarakat abai. Maka saya mengimbau, mohon kiranya kepada masyarakat di Pulau Jawa dan Bali untuk mematuhi segala aturan selama PPKM Darurat," tutur LaNyalla, Sabtu (3/7).

Senator asal Jawa Timur itu mengingatkan, siapapun yang melanggar PPKM Darurat dengan menimbulkan kerumunan bisa dipidana dengan pasal di KUHP, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan UU tentang Wabah Penyakit Menular.

Ada sejumlah aturan yang diterapkan selama PPKM Darurat, seperti kebijakan 100 persen work from home (WFH) bagi perkantoran maupun perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal. Hanya dua sektor tersebut yang diperbolehkan menerapkan kebijakan work from office (WFO), dengan aturan yang ketat.

Sektor esensial itu mencakup bidang keuangan, teknologi informasi, perbankan. Bidang komunikasi, perhotelan, penanganan karantina, hingga industri yang berorientasi ekspor juga masuk dalam kategori sektor tersebut.

Sementara sektor kritikal itu dari bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, hingga objek vital nasional, strategis nasional, utilitas dasar listrik dan air serta pemenuhan pokok masyarakat.

"Maka penting sekali bagi perusahaan dan perkantoran di sektor esensial dan kritikal memberikan surat tugas bagi pegawainya yang harus bekerja di kantor. Dengan demikian, petugas akan memberikan izin bagi pegawai baik saat di perjalanan, maupun ketika sedang beraktivitas dalam pekerjaannya," kata LaNyalla.

Ditambahkannya, PPKM Darurat juga mengatur agar pembelajaran dilakukan dengan sistem online. Tidak itu saja, aturan perjalanan keluar kota yang semakin ketat, termasuk dengan menunjukkan surat vaksin bagi penumpang dengan bukti dokumen bebas Covid (PCR atau antigen dengan hasil negatif).

"Satgas Covid-19 juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan perjalanan di dalam negeri selama PPKM Darurat. Mulai dari pengetatan protokol kesehatan, sampai pelarangan melakukan percakapan serta makan dan minum selama perjalanan," urainya.

PPKM Darurat pun membatasi mobilitas masyarakat. Korlantas Polri menyiapkan 407 posko penyekatan mobilitas warga di Jawa dan Bali.

Bahkan Polda Metro Jaya menutup akses keluar-masuk ibu kota, DKI Jakarta, sehingga masyarakat dilarang melakukan mobilitas di luar kegiatan yang diizinkan satgas Covid-19 di masa PPKM Darurat.

"Ada 63 titik penjagaan di sejumlah ruas jalan ke Jakarta, mulai dari ruas jalan dalam kota, jalan tol, sampai perbatasan menuju Jakarta. Polisi akan memantau mobilitas warga selama PPKM Darurat dengan melakukan penyekatan, termasuk di tol dalam kota," terang LaNyalla.

Jam operasional transportasi umum juga menjadi lebih pendek dengan penumpang yang semakin terbatas. Untuk itu LaNyalla meminta kepada warga yang terpaksa beraktivitas di luar rumah, untuk betul-betul memperhatikan jadwal operasional transportasi umum.

Selain itu, mal dan pusat perbelanjaan harus ditutup selama PPKM Darurat berlangsung.

LaNyalla menyadari akan banyak sektor usaha yang terdampak akibat kebijakan ini, namun ia berharap para pengusaha tetap bisa berinovatif agar usahanya tetap berjalan saat PPKM Darurat diberlakukan.

"Toko-toko bisa berkreasi dalam menjalankan usaha atau penjualannya. Misalnya dengan melakukan penawaran melalui sistem online, sehingga walaupun secara fisik toko tutup, tapi proses perdanganan masih tetap bisa dilakukan. Dengan demikian, pegawai juga masih bisa mencari nafkah dan tidak perlu mengalami pemutusan hubungan kerja," imbaunya.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari masih diperbolehkan buka, namun dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen). Untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

PPKM juga masih mengizinkan restoran atau tempat makan untuk buka, namun tidak boleh makan di tempat (dine in). Restoran harus menerapkan sistem take away atau delivery kepada pelanggan.

"Saya rasa sistem delivery ini akan membantu pekerja yang mengandalkan pemasukan harian untuk mencari nafkah, seperti driver ojek online," sebut LaNyalla.

Mantan Ketua Umum PSSI tersebut pun meminta masyarakat memaklumi aturan PPKM Darurat yang mewajibkan tempat ibadah, area publik, taman, dan tempat wisata ditutup. Begitu juga terhadap kegiatan sosial, seni/budaya, dan olahraga.

"Dengan ditutupnya tempat ibadah, bukan berarti kita tidak bisa menjalankan kewajiban ibadah karena kita masih bisa melakukannya dari rumah. Perlu diingat, kebijakan ini dibuat untuk menghindari penyebaran virus Covid-19 yang saat ini kondisinya cukup parah," ujarnya.

"Saya juga mengingatkan kepada kepala daerah untuk melarang setiap bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan. Peran perangkat desa sangat penting untuk memantau dan memberi pembinaan kepada warganya," tambah LaNyalla.

Tidak hanya itu, peran keluarga sebagai kelompok lingkungan terkecil juga tidak kalah pentingnya. Menurut LaNyalla, setiap anggota keluarga harus saling mengingatkan agar aktivitas lebih banyak dilakukan di rumah selama masa PPKM Darurat.

"Peran orang tua untuk menjaga seluruh anggota keluarga dari ancaman penularan Covid-19 yang semakin meningkat sangat penting. Anak juga harus mengingatkan orang tua untuk membatasi kegiatan di luar rumah. Mari kita sama-sama menjaga diri, menjaga keluarga, dan lingkungan dari ancaman virus Corona," tutup alumnus Universitas Brawijaya tersebut.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya